Rabu 22 Dec 2021 14:09 WIB

Libur Nataru, Pemkot Bandung Batasi Mobilitas

Pemkot Bandung juga akan kaji rencana pemberlakukan ganjil-genap kendaraan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Sandy Ferdiana
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Foto: Dok Pemkot Bandung
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta warga Kota Bandung maupun warga luar, untuk tidak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Untuk mengantisipasi kerumunan atau kepadatan orang dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

‘’Ya kalau imbauan mah itu sudah dilakukan, pak gubernur juga (mengimbau) sebaiknya warga melakukan mobilitas di kota masing-masing. Jangan melakukan mobilitas lintas wilayah," ujarnya kepada wartawan di Pendopo Wali Kota Bandung, Rabu (22/12).

Pihaknya akan segera melaksanakan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk membahas antisipasi mobilitas masyarakat saat libur Nataru. Intinya, tegas dia, kebijakan dari pemerintah pusat akan segera ditindaklanjuti.

‘’Insya Allah minggu ini rapat Forkopimda menentukan langkah antisipasi menghadapi mobilitas warga saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru," katanya. Yana menegaskan pihaknya akan melakukan pembatasan mobilitas.

Intinya, tutur dia,  Pemkot Bandung akan membatasi mobilitas. Kebijakan ini diambil berdasarkan pengalaman tahun lalu. Beberapa hal yang akan dibahas dalam rapat dengan Forkopimda, di antaranya terkait penerapan ganjil genap kendaraan di tol dan di wilayah perbatasan.

Terkait beberapa wilayah yang berencana menutup akses jalan dan mematikan lampu-lampu penerangan saat malam Tahun Baru, ia mengatakan tidak akan mengikuti kebijakan tersebut. Sebab, papar Yana, mematikan lampu penerangan jalan dapat berpotensi melahirkan angka kriminalitas.

‘’Kami melihat plus minus kalau dikurangi penerangan rawan kriminalitas. Intinya mengurangi mobilitas di Kota Bandung, dan protokol kesehatan wajib dijalankan oleh warga," katanya. Yana memastikan saat libur Nataru para ASN tidak boleh melakukan perjalanan keluar kota atau mengambil cuti. ASN tidak boleh sama sekali melakukan perjalanan keluar kota.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement