Rabu 22 Dec 2021 19:31 WIB

Satgas Larang Perayaan Tahun Baru di Tasikmalaya

Sejumlah ruas jalan di pusat Kota Tasikmalaya akan ditutup.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Suasana di simpang Masjid Agung Kota Tasikmalaya.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana di simpang Masjid Agung Kota Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melarang segala jenis perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sejumlah ruas jalan di pusat Kota Tasikmalaya akan ditutup.

Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, tempat-tempat seperti kafe dan hotel tidak diperkenankan untuk membuat kegiatan perayaan tahun baru. Kegiatan lain pada 31 Desember hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga

"Kalau kegiatan biasa silakan sampai jam 22.00 WIB, masih boleh hiburan. Hanya saja malam tahun barunya, karena malam strategis untuk mereka pendatang yang akan mengadakan kegiatan, ditiadakan," kata dia dia usai rapat koordinasi, Rabu (22/12).

Menurut dia, satgas juga akan memperketat akses keluar masuk Kota Tasikmalaya. Ia mengatakan, pengetatan itu akan dilakukan oleh aparat TNI dan Polri, dibantu oleh petugas Satpol PP, di wilayah perbatasan.

Yusuf menambahkan, pihaknya juga akan menutup sebanyak 24 titik ruas jalan pada malam tahun baru. "Itu untuk antisipasi kerumunan pada malam tahun baru," kata dia.

Ia menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya tak melarang warga dari luar kota untuk datang. Namun, warga dari luar kota harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan sudah divaksin.

Menurut Yusuf, petugas akan melakukan pengecekan terkait status vaksinasi warga. Sementara itu, di hotel dan objek wisata, akan dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Saya lihat saat ini memang belum maksimal penggunaan PeduliLindungi, tapi saya akan ingatkan PHRI untuk pengetatan ini. Jangan mereka belum pernah divaksin, masuk ke hotel, menginap. Kita antisipasi itu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement