Selasa 28 Dec 2021 16:22 WIB

DPRD Segera Kirimkan Surat Pemberhentian Mang Oded ke Kemendagri

Rotasi atau mutasi dapat dilakukan jika Yana sudah jadi wali Kota Bandung definitif

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah warga beraktivitas di dekat deretan karangan bunga ucapan belasungkawa atas wafatnya Wali Kota Bandung Oded M Danial di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Ahad (12/12). Ratusan karangan bunga tersebut sebagai bentuk penghargaan, penghormatan sekaligus duka cita atas wafatnya Wali Kota Bandung Oded M Danial pada Jumat (10/12). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah warga beraktivitas di dekat deretan karangan bunga ucapan belasungkawa atas wafatnya Wali Kota Bandung Oded M Danial di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Ahad (12/12). Ratusan karangan bunga tersebut sebagai bentuk penghargaan, penghormatan sekaligus duka cita atas wafatnya Wali Kota Bandung Oded M Danial pada Jumat (10/12). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Kota Bandung berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera mengirimkan surat pemberhentian Mang Oded sebagai Wali Kota Bandung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga proses selanjutnya pengusulan Yana Mulyana dari pelaksana tugas menjadi wali kota definitif bisa segera dijalankan.

"Prosesnya sementara masih di gubernur (Jawa Barat). Belum (ke kementerian) makanya kita minta kepada pak Gubernur untuk segera mengajukan pemberhentian ini ke pak menteri," ujar Tedy Rusmawan Ketua DPRD Kota Bandung saat dihubungi, Selasa (28/12).

Baca Juga

Ia menuturkan surat pemberhentian Mang Oded sebagai Wali Kota Bandung akibat meninggal dunia sudah dikirim sejak 16 Desember ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat. Namun ia tidak mengetahui alasan pasti surat tersebut belum dikirim ke Kemendagri.

"Wallahualam (belum dikirim), kita minta provinsi untuk melakukan pengawalan. Mungkin pak gubernur banyak agenda keluar mungkin bisa memprioritaskan agenda apa yang dibilang pak gubernur untuk dewan melaksanakan paripurna," katanya.

Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan pihaknya belum bisa melanjutkan proses pengusulan Yana Mulyana sebagai wali kota definitif. Sebab harus masih menunggu surat pemberhentian dari Kemendagri.

"Kita nunggu surat pemberhentian selanjutnya paripurna pengumuman pengajuan nama Wali Kota Bandung. Saya juga ke Kemendagri berkoordinasi. Mereka bilang nunggu dari Jawa Barat," katanya.

Terkait wacana pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk evaluasi dan rotasi sejumlah kepala dinas di Kota Bandung, ia menilai evaluasi merupakan hal yang wajar dilakukan namun terkait rotasi atau mutasi diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kemendagri.

"Ya kalau terkait rotasi mutasi di saat masih posisi kang Yana (plt), kalau evaluasi sah-sah saja sebagai kepala daerah memiliki kewenangan cuma terkait mutasi dan promosi itu sendiri sesuai fakta harus sesuai izin kemendagri karena masih Plt bukan definitif," katanya.

Ia pun melihat Plt Yana Mulyana akan taat asas dan prosedur saat akan melakukan rotasi atau mutasi. Tedy melihat evaluasi dan rencana rotasi dan mutasi dilakukan untuk mempercepat program politik bersama Mang Oded terealisasi.

"Saya yakin pak Plt taat asas, sesuai prosedur. Tentu saja beliau ingin merealisasikan janji kampanye ingin mencapai yang menjadi janji politik kemarin di masa mang Oded yang terkendala Covid-19," katanya.

Ia pun menyebutkan rotasi atau mutasi dapat dilakukan jika sudah menjadi wali Kota Bandung definitif sebab hal tersebut merupakan kewenangan. "Kalau definitif kewenangan pak wali, sekarang tempuh prosedurnya ke Kemendagri ditempuh prosedurnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement