Kamis 30 Dec 2021 09:13 WIB

BUMD PT Jasa Medivest Tahun Ini Kelola 5.900 ton Limbah B3

Dalam dua tahun terakhir aktif memusnahkan limbah Covid-19

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
PT Jasa Medivest pionir pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Infeksius berhasil meraih Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dengan peringkat BIRU.
Foto: istimewa
PT Jasa Medivest pionir pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Infeksius berhasil meraih Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dengan peringkat BIRU.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--PT Jasa Medivest pionir pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Infeksius berhasil meraih Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dengan peringkat BIRU.

Peringkat dalam sub sektor Pengolahan dan Pengangkut Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Baca Juga

Menurut Direktur Utama PT Jasa Medivest, Olivia Allan, perusahaannya selama 15 tahun berkiprah sebagai perusahaan pengelola limbah B3 Infeksius yang ramah lingkungan di Indonesia. Bahkan, dua tahun terakhir aktif memusnahkan limbah Covid-19."PROPER BIRU merupakan wujud apresiasi Pemerintah Pusat pada Jasa Medivest," ujar Olivia, dalam siaran persnya, Kamis (30/12).

Menurut Olivia, berdasarkan data rekapitulasi load limbah dari Periode Januari sampai November 2021, total load limbah B3 Infeksius yang dikelola PT Jasa Medivest mencapai 5.900 ton. "Rata-rata pemusnahan per bulannya mencapai 20 ton per hari," katanya.

Tahun 2022, kata dia, Jasa Medivest akan terus menggenjot pengembangan usaha pengelolaan limbah secara terpadu. Yakni, melalui percepatan Pembangunan 2 (dua) mesin incinerator yang dilengkapi air pollution control dan teknologi yang ramah lingkungan.

"Masing-masing mesinnya akan berkemampuan untuk memusnahkan load limbah medis padat 500 kg/jam, sehingga kelak, Plant Jasa Medivest di Dawuan, Cikampek, Kabupaten Karawang semakin optimal memusnahkan limbah B3 Infeksius sebanyak 48 ton per hari," katanya.

Olivia mengatakan, penghargaan Proper ini merupakan komitmen ketaatan lingkungan PT Jasa Medivest Ke-5 kalinya. Sebelumnya PROPER BIRU diraih pada periode 2011-2012, 2012-2013, 2013-2014, 2014-2015 dan saat ini 2020-2021. 

Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup Tahun 2020-2021.

Menurut Olivia Allan, PT Jasa Medivest terus mengedepankan komitmen ramah lingkungan dalam upaya pengelolaan limbah B3 Infeksius melalui pengangkutan dan pengolahan limbahnya yang mumpuni di Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat “Terima Kasih atas Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) berupa Peringkat BIRU yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk Jasa Medivest," katanya.

Penghargaan ini, kata dia, akan menjadi motivasi pihaknya untuk terus bergiat, menjadi pelaku usaha jasa pengelolaan limbah B3 Infeksius yang taat regulasi, dengan tetap berfokus pada upaya pelestarian lingkungan.

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Tahun 2021 resmi adalah ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 

Tema yang diusung,“ Proper: Inovasi Sosial untuk Indonesia Maju”. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) yang konsisten menyelenggarakan Proper setiap tahunnya. 

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menuturkan bahwa berlandaskan data evaluasi Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang dilakukan terhadap 2.538 perusahaan, maka tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 75 persen. Sebanyak 645 perusahaan berkategori proper merah, 1.670 perusahaan berkategori proper biru, 186 perusahaan berkategori proper hijau dan 47 perusahaan berkategori proper emas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement