Selasa 04 Jan 2022 12:49 WIB

Wagub DKI: Orang Tua Berhak Larang Anaknya Ikut PTM

Pernyataan wagub DKI berbeda dengan penjelasan Kemendikbudristek.

Rep: Antara, Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, orang tua berhak untuk melarang anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah jika khawatir dengan penularan Covid-19. (Foto: Ahmad Riza Patria)
Foto: Dok Pribadi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, orang tua berhak untuk melarang anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah jika khawatir dengan penularan Covid-19. (Foto: Ahmad Riza Patria)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, orang tua berhak untuk melarang anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah jika khawatir dengan penularan Covid-19. Mantan anggota DPR RI ini menjelaskan, untuk mengikuti PTM secara terbatas di sekolah dikembalikan pada orang tua dan peserta didik masing-masing.

"Untuk PTM sekarang ini, masih ada kesempatan bagi para orang tua yang masih keberatan itu, nanti silahkan dikoordinasikan dengan pihak sekolah," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/1).

Baca Juga

"Jadi memang diminta masuk sekolah PTM, namun kembali lagi haknya ada di siswa dan orang tua sendiri. Jadi orang tua yang akan memastikan apakah akan mengikuti atau bagaimana," kata Riza.

Meski saat ini tengah adanya varian baru Covid-19, yakni omicron yang telah masuk ke Indonesia, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tetap menggelar PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen. Riza mengatakan, hal itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang menurutnya merujuk pada penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang diklaimnya sudah terkendali.

"Tapi di Jakarta justru punya prestasi yang baik. Apa itu? vaksinnya di provinsi di seluruh Indonesia DKI Jakarta tertinggi. Capaian vaksinnya sudah 120 persen dan terus akan kita tingkatkan," kata Riza.

Menurutnya, tren kasus Covid-19 di DKI Jakarta menurun karena sekaligus diperkuat dengan fasilitas kesehatan yang memadai. "Jadi wajar kalau kami memberanikan diri melaksanakan apa yang menjadi ketentuan SKB empat menteri," ucap Riza.

Diinformasikan penyelenggaraan PTM dengan kapasitas 100 persen diikuti 10.429 sekolah atau 97,2 persen dari seluruh sekolah di Jakarta. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen mulai Senin (3/1).

"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan waktu belajar hingga enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Ahad (2/1).

Namun, pernyataan Riza berbeda dengan penjelasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kemendikbudristek menyatakan, semua siswa wajib melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada semester II tahun ajaran 2021/2022. 

Dengan demikian, orang tua atau wali peserta didik tidak lagi dapat memilih metode pembelajaran yang diinginkan. "Mulai semester II semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dalam diskusi daring, Senin (3/1).

Baca juga: IPW Soroti Polda Jabar Cepat Tangani Kasus Bahar, Beda dengan Denny Siregar

Jumeri menerangkan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 teranyar. Menurut dia, di aturan tersebut terdapat ketentuan, mulai Januari 2022 semua peserta didik di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I, II, dan III wajib melaksanakan PTM terbatas.

"Orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih, setelah semester I, semester gasal tahun 2021/2022 berakhir, ketentuan diubah," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement