Jumat 07 Jan 2022 14:01 WIB

KPK Bidik Anggota DPRD Terkait Korupsi Wali Kota Bekasi

KPK akan menelusuri penyusunan APBD hingga eksekusi anggaran.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Kota Bekasi terkait dugaan rasuah yang dilakukan Rahmat Effendi. Wali kota Bekasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan suap lelang jabatan.

"Tentu ini kami akan dalami," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (7/1).

Baca Juga

Firli mengaku telah memetakan empat tahap wilayah-wilayah rawan terjadi korupsi. Tahapan itu yakni bidang perencanaan, penyusunan APBD hingga APBD-Perubahan, pengesahan APBD-Perubahan pelaksanaan APBD dan eksekusi anggaran, dan pengawasan.

"Ini PR kita bersama. Saya berharap seluruh lapisan masyarakat bersama-sama KPK untuk membersihkan indonesia dari korupsi," katanya.

 

Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diamankan bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen.

Suap diberikan sebagai bentuk ganti rugi pembebasan lahan oleh pemerintah Kota Bekasi. Pepen diyakini mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan

Dia juga meminta fee dari para swasta yang lahannya dibebaskan pemerintah Kota Bekasi. Pepen memberi kode fee tersebut dengan sebutan sumbangan masjid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement