Sabtu 08 Jan 2022 00:15 WIB

Presiden Teater Kota Bogor Disegel, Ini Penyebabnya

Penyegelan sudah melalui tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Presiden Teater di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor disegel oleh Satpol PP Kota Bogor lantaran ada ketidaksesuaiian peruntukan kegiatan usaha.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Presiden Teater di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor disegel oleh Satpol PP Kota Bogor lantaran ada ketidaksesuaiian peruntukan kegiatan usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kota Bogor menyegel bangunan dan lahan eks Presiden Teater di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Penyegelan dilakukan lantaran ada ketidaksesuaiian peruntukan kegiatan usaha di lahan parkir Presiden Theater. Lahan itu disewakan untuk jadi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kabid Penegakkan Perda pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, penyegelan sudah dilakukan mulai kemarin. Dimana kegiatan penyegelan sudah melalui tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP Kota Bogor.

Dalam surat yang ditandatangani Kasat Pol PP Kota Bogor yang ditempel di pagar Presiden Teater, disebutkan bangunan Presiden Teater melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2009 dan Perda No 2 tahun 2019.

“Kegiatan penyegelan sudah melalui tahapan sesuai SOP Satpol PP Kota Bogor, mulai dari pemanggilan, peringatan 1, 2, dan 3, serta pemberitahuan untuk pelaksanaan penyegelan sesuai dengan Perwali Kota Bogor no. 69 tahun 2018,” ujar Asep, Jumat (7/1).

Dia menjelaskan, dari hasil pemberian keterangan penanggung jawab Presiden Teater saat memenuhi surat panggilan 26 Oktober lalu, yang bersangkutan mengakui telah menyewakan lahan tersebut kepada para PKL yang mau berjualan dengan pungutan harian. Sehingga, pihaknya melakukan peringatan kepada sang penanggung jawab.

Selama berjalan peringatan, sambung dia, kegiatan sewa lapak tersebut masih berjalan. Pada saat sebelum penyegelan pun masih ada beberapa pedagang yang masih menyimpan barang dagangannya di lokasi tersebut.

Pantauan Republika di lokasi, Jumat (7/1), di sekitar Presiden Teater terlihat sepi dari aktivitas. Di halaman parkir yang sudah tersegel ada beberapa gerobak dan bekas dagangan PKL. Serta ada beberapa ekor tikus berlarian di halaman yang sudah kosong.

Sementara, di depan pagar tercecer bekas sayur dan buah yang membusuk sehingga menimbulkan aroma tidak sedap. Seluruh area bangunan dan lahan pun disegel dengan garis pembatas dan surat penyegelan.

“Kegiatan tersebut melanggar Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdangangan. Serta Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement