Kamis 20 Jan 2022 01:15 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Investasi Bodong di Tasikmalaya

Modus tersangka mengajak korban berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 40 persen.

Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap tiga orang pelaku investasi bodong yang korbannya kebanyakan mahasiswa dengan nilai investasi sebesar Rp 5,7 miliar. Dua tiga pelaku itu di antaranya pasangan kekasih berstatus mahasiswa.

"Dua tersangka yang kami tahan ini adalah sepasang kekasih yang masih kuliah di salah satu kampus di Tasikmalaya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers pengungkapan kasus investasi bodong di Tasikmalaya, Rabu (19/1/2022).

Dia menyebutkan, ketiga tersangka yakni dua mahasiswa inisial LA (22 tahun) dan RM (22), kemudian seorang tersangka lain EL (22) yang sudah menjalankan investasi bodongnya itu sejak September 2021. Tersangka EL, kata Kapolres, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan baru selesai melahirkan.

"Tersangka inisial EL tidak ditahan karena baru melahirkan," katanya.

Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban untuk berinvestasi dan dijanjikan keuntungan setiap bulan sebesar 40 persen dari nilai uang yang diinvestasikan. Uang yang berhasil dikumpulkan tersangka LA dan RM itu, kata Kapolres, diserahkan kepada tersangka EL untuk menjadi dana pinjaman yang ditotalkan uangnya sebesar Rp 5,7 miliar. 

Kapolres menyampaikan korban pada bulan pertama sempat mendapatkan keuntungan sesuai dijanjikan. Namun, bulan berikutnya tidak ada sehingga korban merasa dirugikan.

"Nilai investasinya bervariasi ada yang Rp 1 juta sampai Rp 60 juta per orang. Korbannya, rata-rata mahasiswa," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement