Rabu 26 Jan 2022 14:15 WIB

Warga Bandung Bisa Gelar Akad Nikah di Mal Pelayanan Publik 

Layanan akad nikah di Mal Pelayanan Publik diprioritaskan untuk warga kurang mampu.

Pasangan pengantin disabilitas menjalani prosesi akad saat nikah massal.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi/foc.
Pasangan pengantin disabilitas menjalani prosesi akad saat nikah massal.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga Bandung yang hendak menikah dapat menyelenggarakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Cianjur, Rabu (26/1/2022). Pada mal tersebut terdapat puluhan pelayanan publik yang diharapkan dapat memudahkan urusan masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandung, Ronny A Nurudin mengatakan, terdapat 24 layanan publik pada mal pelayanan publik yang dapat diakses oleh masyarakat. Mal tersebut akan mulai beroperasi pada April mendatang.

"Harapan kami tentu MPP bisa dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya, kami berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dengan instansi dari internal maupun eksternal. Ada 24 layanan," ujarnya, Rabu (26/1/2022). 

 

 

photo
Pekerja beraktivitas di salah satu gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jalan Cianjur, Batununggal, Kota Bandung. (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

 

Dia menuturkan, gedung mal pelayanan publik saat ini masih dalam proses penyempurnaan dan akan selesai April mendatang. "Kalau tidak ada kendala, April selesai dan bisa dilaunching," katanya. 

Pihaknya saat ini tengah menyusun sistem terpadu di mal pelayanan publik. Dia mengatakan, keberadaan mal pelayanan publik di Jalan Cianjur lebih terjangkau masyarakat sehingga lebih cepat memberikan pelayanan.

Ronny melanjutkan, pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian Agama mendirikan gerai KUA yang digunakan bagi masyarakat yang hendak akad nikah. Pihaknya tengah menyiapkan tempat di mal pelayanan publik agar layanan tersebut dapat berjalan.

"Kita berkolaborasi dengan Kementerian Agama ada gerai untuk warga masyarakat yang akan mendaftar ke Kemenag dan melakukan akad nikah akan disiapkan tempat di sini," katanya.

Dia mengatakan, layanan akad nikah di KUA yang berada di Mal Pelayanan Publik akan diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu. "Suasana kita kemas ruangan agar memungkinkan," katanya.

Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Dominikus Dalu mengapresiasi, Pemerintah Kota Bandung yang sudah memiliki mal pelayanan publik. Dia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik.

"Silakan digunakan sebaik mungkin dan kami di Ombudsman, kita siap menjadi mitra. Kalau ada laporan pengaduan kami langsung berkoordinasi dan relatif gak ada masalah," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement