Kamis 27 Jan 2022 05:06 WIB

11 Ribu Timbangan jadi Target Tera Ulang di Cirebon

Kegiatan tera ulang sudah berjalan sejak urusan Metrologi Legal diserahkan ke daerah.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Petugas bidang Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan tera ulang timbangan milik pedagang di pasar tradisional. (Ilistrasi)
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Petugas bidang Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan tera ulang timbangan milik pedagang di pasar tradisional. (Ilistrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pelaksanaan tera dan tera ulang di Kota Cirebon pada 2022 dimulai. Sekitar 11 ribu ukuran takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) menjadi target untuk tera ulang. Kegiatan itu ditandai dengan pembubuhan tapak cap tanda tera (CTT) tahun 2022, di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Rabu (26/1). 

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan, dari sisi regulasi penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan tera dan tera ulang sangat penting. Salah satunya untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha di Kota Cirebon.

Menurut Agus, dengan melakukan tera dan tera ulang, maka masyarakat dapat meyakini bahwa alat ukur maupun timbangan yang digunakan untuk kegiatan usaha sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, dari sisi syariat agama, ketepatan timbangan menentukan sebagai syarat sahnya terjadi jual beli.

"Jadi secara filosofis kedua hal itu yang menjadi alasan pentingnya dilakukan tera dan tera ulang," kata Agus, saat  kegiatan Pembubuhan Tapak Cap Tanda Tera (CTT) tahun 2022 di Kantor DKUKMPP Kota Cirebon.

Agus mengungkapkan, kegiatan itu sudah berjalan sejak urusan Metrologi Legal diserahkan dari  pemerintah provinsi ke pemerintah daerah. Meski dia mengakui, untuk melaksanakan tera dan tera ulang, DKUKMPP Kota Cirebon mengalami kekurangan tenaga fungsional. "Seperti tenaga penera, baru ada dua orang. Namun satunya pensiun," tutur Agus. 

Bersyukur untuk formasi 2021, sudah ada dua formasi penera. Namun, DKUKMPP Kota Cirebon juga masih kekurangan tenaga pengamat tera.

Sementara itu, Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Maharani Dewi, menjelaskan, penapakan cap tanda tera dilakukan setiap setahun sekali. "Maksimal tanggal 31 Januari," ujar Maharani. 

Dengan penapakan cap tanda tera yang dilakukan hari ini, menandai dilaksanakannya tera dan tera ulang di Kota Cirebon pada 2022. Sekitar 11 ribu ukuran takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) menjadi target untuk tera ulang.

Untuk target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tera dan tera ulang tahun ini, Maharani menyebutkan, sebanyak Rp 150 juta atau naik Rp 50 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk pelaksanaan tera maupun tera ulang, bisa dilakukan berdasarkan permohonan maupun mendatangi lokasi seperti ke pasar-pasar tradisional.

Seperti diketahui, tera merupakan tanda uji pada alat ukur. Sedangkan tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan. Tera ulang dilakukan untuk memastikan akurasi dari setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbangan, yang dilakukan setiap setahun sekali. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement