Kamis 27 Jan 2022 12:00 WIB

Pria Pemilik Gudang Penimbun BBM Bersubsidi di Bogor Ditangkap

Setiap hari tersangka bisa menjual 20 ribu liter atau 20 ton solar bersubsidi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kepala Bogor AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang pria berinisial AS (32 tahun) ditetapkan menjadi tersangka. Dia kedapatan menjadi pemodal dan pemilik tempat penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini sudah beroperasi sejak November 2021.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, tempat penimbunan ini berhasil diungkap bersama Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Kementerian BUMN. Di lahan seluas sekitar 500 meter persegi ini ditemukan 48 ribu liter solar bersubsidi yang ditimbun oleh tersangka.

Baca Juga

“Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa. Hal ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan lokasi ini terdapat penjualan, penyimpanan, dan penyaluran BBM bersubsidi tanpa izin,” ujar Iman kepada awak media di lokasi, Kamis (27/1).

 

 

photo
Lokasi gudang penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, telah dipasang garis polisi, Kamis (26/1). - (Republika/Shabrina Zakaria)

 

Iman menjelaskan, modus operandi yang dilakukan yakni dengan berkeliling pom bensin atau SPBU di wilayah Bogor, Depok, dan Cibubur menggunakan mobil boks. Setelah terkumpul, setiap hari tersangka bisa menjual 20 ribu liter atau 20 ton solar bersubsidi ke konsumen.

Selain menangkap tersangka, sambung dia, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi berupa lima mobil boks berisi masing-masing 2.000 liter solar. Mobil boks tersebut dimodifikasi sehingga bisa menampung dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Di samping itu, polisi masih melakukan pendalaman terkait lokasi lain yang diduga juga digunakan oleh tersangka melaksanakan modusnya. Termasuk terkait informasi adanya keterlibatan pihak SPBU dengan kasus ini.

“Namun demikian kami berpatokan pada hasil pemeriksaan tersangka yang sudah kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang ada, masih kami lakukan pendalaman ke arah sana,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55, 53, juncto 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan selain tersangka yang berperan sebagai pemodal dan pemilik tempat, ada kemungkinan ada pihak lain yang juga ditetapkan jadi tersangka. Termasuk para karyawannya.

“Kita terus melakukan pendalaman, termasuk siapa yang mengambil di sini. Karena yang mengambil mengirim ke industri kan juga orang yang berbeda,” ucap Siswo.

Dia menambahkan, industri yang menerima solar bersubsidi dari AS berada di wilayah Tangerang. “Industri yang menerima ada di luar Bogor, di wilayah Tangerang,” pungkasnya.

Sebelumnya, gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berhasil terbongkar. Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sekitar puluhan ribu liter solar subsidi yang akan dijual ke industri yang tidak berhak menerima.

Koordinator Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Chairul Anwar, menjelaskan praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut terbongkar setelah Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN menerima laporan masyarakat, terkait adanya penyalahgunaan solar bersubsidi. Dari situ, pihaknya bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi gudang pada Senin (24/1).

“Deputi hukum memerintahkan kepada saya selaku Koordinator Tim Kawal BUMN meakukan penyelidikan kemudian ada juga kita bersama-sama dengan Polres Bogor melakukan pengecekan di lokasi,” kata Chairul, Rabu (26/1) malam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement