Kamis 27 Jan 2022 12:45 WIB

Penimbun Solar Bersubsidi Raup Untungan Puluhan Juta Rupiah Sehari

Tersangka beli solar Rp 5.150 per liter kemudian dijual ke industri sebesar Rp 8.300.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Lokasi gudang penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, telah dipasang garis polisi, Kamis (26/1).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Lokasi gudang penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, telah dipasang garis polisi, Kamis (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Selain menimbun solar bersubsidi di sebuah gudang Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tersangka berinisial AS (32 tahun) juga menjual solar bersubsidi ini kepada industri yang tidak berhal di wilayah Tangerang. Dalam sehari, tersangka yang berperan sebagai pemodal ini meraup keuntungan puluhan juta rupiah per hari.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, tersangka membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Bogor, Depok, dan Cibubur seharga sekitar Rp 5.150 per liter Kemudian dijual ke industri dengan harga Rp 8.300 per liter.

Baca Juga

“Jadi ada disparitas harga yang mereka manfaatkan untuk mengambil keuntungan dari sana,” ujar Iman, Kamis (27/1/2022).

Dalam sehari, sambung Iman, diperkirakan tersangka melakukan penjualan solar sekira 20 ribu liter. Sehingga diperkirakan omset keuntungan per hari diperkirakan mencapai Rp 46 juta sampai dengan Rp 50 juta.

Hingga saat ini, kata dia, belum diperkirakan berapa besar kerugian yang diderita oleh negara. “Nanti dihitung dulu,” ujar Iman singkat.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan ke depan pihaknya juga akan meminta keterangan kepada pihak industri yang menerima solar bersubsidi itu. Dengan tujuan menyinkronkan keterangan yang didapat polisi dari tersangka.

Sebab, kata Siswo, tersangka tidak mengetahui industri mana saja yang membeli solar dari gudang miliknya. “Yang jelas dia (tersangka) pemilik lokasi ini, pemilik kegiatan usaha ini, kapasitasnha hanya mengumpulkan dari SPBU pangkalan. Punya modal juga. Selanjutnya ke mana mananya dia tidak tahu,” tegasnya.

Koordinator Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Chairul Anwar, mengatakan berdasarkan keterangan yang diterimanya, solar bersubsidi itu dijual kepada industri di berbagai wilayah seperti Bogor, Tangerang dan Bekasi. Praktik ilegal tersebut dinilainya telah merugikan negara.

Dia menyebutkan, solar bersubsidi itu seharusnya diterima masyarakat. Sedangkan pihak industri yang terlibat tidak berhak menerima bajan bakar tersebut.

“Pasti ada kerja sama atau kolaborasi antara kelompok mereka dengan SPBU, pasti ada. Tapi apakah owner SPBU tahu atau hanya tingkat karyawan saja,” cetusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement