Jumat 28 Jan 2022 20:33 WIB

Polda Jabar Tetapkan Ketua GMBI Tersangka

Sampai saat ini sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Foto: Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aksi unjukrasa ribuan massa Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh berbuntut panjang. Penyidik Polda Jabar telah menetapkan Ketua Umum GMBI, MF sebagai tersangka. 

"Penyidik telah menetapkan (MF) sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol IbrahimTompo kepada para wartawan, Jumat (28/1/2022) di Mapolda.

Baca Juga

Menurut Ibrahim, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang Tindak kekerasan, Jo Pasal 406  tentang Perusakan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. "Perannya (MF) kita belum sebutkan di sini. Namun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," cetus dia.

Ibrahim mengatakan, tersangka MF ditangkap di kediamannya di Bandung Jumat siang. Selain MF, kata dia, polisi juga telah menetapkan 10 anggota GMBImlainnya sebagai tersangka. Mereka, imbuh dia, kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif fi Mapolda Jabar. 

 

photo
Pelaku penunggang patung Maung Lodaya saat alsi demo massa GMBI yang berakhir ricuh - (dok. Istimewa)

 

"Sampai saat ini sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan jumlahnya bertambah tunggu hasil penyidikan,’’ ujar dia.

Sebagaimana diketahui, aksi unjukrasa massa Ornmas di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022) berakhir ricuh. Massa yang melakukan perusakan fasilitas umum hingga diduga mengeroyok anggota polisi ini akhirnya ditindak tegas. Ratusan massa yang melakukan demo di Jl Soekarno-Hatta dan menimbulkan kemacetan parah ini akhirnya diamankan polisi.

Kabid Humas Polda jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ratusan massa yang diamankan polisi itu kemudian didata. Tak hanya itu, kata dia, polisi juga melakukan tes urine terhadap massa yang diamankan tersebut.  

Dari hasil pendataan dan tes urine yang dilakukan polisi terdapat beberapa orang yang diduga mengonsumsi narkoba. "Masih dilakukan pendataan. Mereka menjalani tes urine," kata dia di Mapolda Jabar.

Dari pantauan di lapangan, ratusan massa yang diamankan tersebut duduk di lapangan Mapolda dengan kondisi bertelanjang dada. Massa tersebut berlasar dari sejumlah daerah di Jabar. 

Di antaranya dari Karawang, bekasi, garut, Tasikmalaya, Sumedang, dan sejumlah daerah lainnya. Massa sudah berkumpul di depan Mapolda Jabar Jl Soekarno-Hatta sejak Kamis pagi. Awalnya, mereka berunjukrasa di di luar gerbang Mapolda Jabar.

Tak lama kemudian massa memenuhi Jl Soekarno-Hattta dari dua arah. Aksi mereka ini menimbulkan kemacetan parah lantaran jalan tersebut tertutup massa. Kemacetan ini dikeluhkan oleh masyarakat pengguna jalan. Tak hanya menutup jalan, massa juga melakukan pembakaran ban bekas di tengah jalan sehingga menimbulkan kemacetan parah.

Selain itu, massa juga melakukan aksi perusakan terhadap fasilitas umum yang ada di depan Mapolda Jabar. Mereka juga melempari batu dan benda lainnya ke halaman Mapolda Jabar.

Massa terus merangsek masuk ke halaman Mapolda Jabar. Aksi dorong-dorongan antara massa dengan polisi terjadi di pintu gerbang. Akibatnya pintu gerbang besi Mapolda Jabar jebol.

Massa kemudian berusaha memasuki halaman Mapolda. Namun, polisi bertindak tegas dan menghalau mereka. Ratusan massa kemudian diamankan polisi dan digiring ke lapangan. Baju ormas yang mereka kenakan dilucuti polisi. Dengan bertelanjang dada, ratusan massa yang diamankan duduk di lapangan dan dilakukan pendataan.

Aksi unjukrasa yang menuntut penuntasan kasus bentrok antarormas di Karawang ini dikeluhkan masyarakat pengguna jalan. Mereka yang melintasi Jl Soekarno-Hatta mengeluh lantaran jalanan macet parah. 

"Jarak 400 meter saya tempuh dalam 45 menit. Ini parah sekali, kenapa dibiarkan," kata Ridwan (45 tahun) salah seorang warga. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement