Selasa 15 Mar 2022 12:36 WIB

Polda Jabar Tetapkan Penabrak Dua Bocah Kembar Jadi Tersangka

Selain ditetapkapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan di sel Mapolres Ciamis.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kepala Polda Jawa Barat (Kapolda Jabar), Irjen Suntana.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Polda Jawa Barat (Kapolda Jabar), Irjen Suntana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Janji Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Suntana, yang akan memproses kecelakaan yang merenggut dua nyawa bocah kembar, Hasan dan Husen, di Kabupaten Pangandaran, ditepati. Penyidik Polres Ciamis yang menangani perkara tersebut akhirnya menetapkan dua pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson sebagai tersangka. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Dikatakan Ibrahim, penetapan tersangka terhadap keduanya dilalukan penyidik setelah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, imbuh dia, penyidik menyimpulkan kecelakaan tersebut memenuhi unsur pidana, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain ditetapkapkan sebagai tersangka, imbuh dia, keduanya juga ditahan di sel Mapolres Ciamis."Keduanya sudah ditahan," cetus dia.

 

Sebelumnya Kapolda Jabar Irjen Pol Drs  Suntana menegaskan, meski sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan, namun kasus kecelakaan rombongan motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia, tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Diproses secara hukum, sesuai aturan yang ada, karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang," kata dia kepada para wartawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat ( KBB), Senin (14/3/2022).

Menurut Suntana, penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan antara penabrak dan keluarga korban merupakan upaya musyawarah yang baik. Hasil musyawaran tersebut, imbuh dia, akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim di pengadilan.

"Saya perintahkan Kapolres Ciamis untuk proses hukum tetap berlanjut. Jadi, nanti pendekatan (musyawarah) yang dilakukan kelompok motor silakan saja. Itu akan dijadikan pertimbangan kepada tuntutan hakim nanti di pengadilan," tutur dia.

Dikatakan Suntana, kasus kecelakaan di Pangandaran ini hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pengendara roda dua dan roda empat agar lebih berhati-hati saat berkendara di jalanan. "Kami mengimbau krpada masyarakat pengendara motor dan mobil, bukan hanya kelompok moge, agar lebih berhati-hati dan selalu disiplin dalam berlalu lintas," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement