Rabu 16 Mar 2022 00:18 WIB

Begal Pantat Ditangkap Polisi Majalengka

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meraba dan meremas pantat korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.
Foto: Polres Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku begal pantat. Kasus itu sempat viral beberapa hari terakhir ini dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, pelaku berinisial AH (21 tahun) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Pelaku ditangkap di jalan raya Majalengka – Rajagaluh, tepatnya di Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Edwin mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku meraba dan meremas pantat korban D (26), dengan menggunakan tangan kirinya. Peristiwa itu terjadi pada di jalan raya Majalengka – Rajagaluh, Jumat (11/3/2022) pukul 20.45 WIB.

"Ketika itu, korban menggunakan sepeda motor  sendirian," kata Edwin didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (15/3).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah helm, satu unit sepeda motor vario warna hitam, satu unit handphone, satu buah jas hujan dan satu buah cat pilok.

Edwin menyebutkan, pelaku dijerat dengan pasal  281 dan atau pasal 289 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Edwin pun mengimbau kepada para pengguna jalan untuk berhati-hati. Mereka juga diminta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Dan bila ada media sosial yang menginformasikan sebuah tindak kejahatan, agar ditautkan ke Instagram Satreskrim Polres Majalengka untuk kita tindaklanjuti," tandas Edwin. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement