Rabu 23 Mar 2022 13:52 WIB

Wapres Minta Pengusaha Tidak Tunda Pembayaran THR

THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi pengusaha.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin  meminta, pengusaha tidak melakukan penundaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2022. Wapres menyebut, itu karena kondisi perekonomian saat ini sudah mulai membaik.

"Kan sekarang suasananya dan kondisinya lebih baik lagi. Saya berharap para penguasaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR ya," ujar Wapres di sela kunjungan kerja ke Balai Latihan Kerja (BLK) Lembang di Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (23/3).

Karena itu, para pengusaha diharapkan mulai mempersiapkan pembayaran THR. Wapres berharap, para pengusaha agar tidak melakukan penundaan pembayaran THR dan bisa membayarkan tepat waktu.

"Saya kira kita harap para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi ya (pemberian THR)," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang turut mendampingi Wapres, menegaskan, THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi pengusaha. Ida mengatakan mekanisme pembayaran THR pada lebaran kali ini direncanakan akan dikembalikan seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida.

Ida menjelaskan, selama dua tahun terakhir, terdapat penyesuaian pembayaran THR  karena situasi yang terdampak pandemi Covid-19. "Kalau tahun 2020 dan tahun 2021 karena kondisi pandemi Covid-19 waktu itu kita bersepakat kalau pembayaran THR itu bisa diberikan sampai bulan Desember akhir tahun," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement