Kamis 24 Mar 2022 13:56 WIB

Plt Wali Kota Bandung Gembira Mudik Tahun 2022 Diperbolehkan

Warga baru bisa mudik setelah mereka mendapatkan vaksin booster.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Foto: Dok Pemkot Bandung
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana merasa senang dan gembira dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan mudik pada lebaran 1433 hijriah. Namun, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemudik agar bisa mudik yaitu sudah divaksin booster.

"Itu kan saya baca kelihatannya ada regulasi (mudik), tapi meskipun belum resmi ya syarat vaksinasi itu jadi syarat yang mutlak terutama booster," ujarnya disela-sela acara peringatan Bandung Lautan Api, Kamis (24/3/2022).

Pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait mudik. Dia mengaku, senang akhirnya kebijakan mudik sudah dapat dilaksanakan.

"Ya senanglah kita kan 2 tahun nggak mudik, Insya Allah senang-lah, tapi sekali lagi prokes ajalah Insya Allah," katanya.

 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah terus mendorong peningkatan capaian vaksinasi masyarakat baik vaksin dosis kedua maupun booster dosis ketiga menjelang Ramadhan. Salah satu caranya, pemerintah ingin menjadikan vaksin boosteratau dosis ketiga sebagai syarat untuk mudik lebaran.

"Kemudian juga booster bahkan nanti boosteritu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik," kata Wapres di sela kunjungan kerjanya ke Pesantren al-Ittifaq, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (22/3).

Wapres mengatakan, selain vaksinasi sudah lengkap atau dua kali dosis, masyarakat yang ingin mudik harus sudah di-booster. Jika wacana itu direalisasikan, masyarakat yang ingin mudik dan sudah divaksinasi booster tidak perlu melakukan tes RT PCR maupun swab antigen.

"Sehingga dengan demikian maka tidak perlu lagi ada semacam di PCR, atau antigen," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement