Senin 28 Mar 2022 14:38 WIB

Boris 'Preman Pensiun' Divonis 7,5 Tahun Penjara Akibat Sabu

Terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Tersangka yang juga aktor sinetron Preman Pensiun Nio Juanda Yasin (NJY) digiring petugas kepolisian. Dia divonis 7,5 tahun penjara atas kepemilikan narkotika.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tersangka yang juga aktor sinetron Preman Pensiun Nio Juanda Yasin (NJY) digiring petugas kepolisian. Dia divonis 7,5 tahun penjara atas kepemilikan narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Nio Juanda Yasin alias Boris yang sempat bermain pada sinetron "Preman Pensiun" divonis majelis hakim dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara akibat kepemilikan narkotika jenis sabu pada Januari tahun 2022. Dia ditangkap pada Sabtu (11/9/2021) silam di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti kurungan penjara satu bulan," ujar Majelis Hakim Adrianus Agung seperti dikutip dalam dokumen resmi putusan pengadilan Bale Bandung.

Dia menuturkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pihaknya menilai, terdakwa Nio Juanda Yasin alias Eben alias Boris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dia mengatakan, terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekosur narkotika. Serta tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima narkotika golongan satu bukan bentuk tanaman.

Majelis hakim mengatakan, terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika. Dia mengatakan, Boris pada September membeli sabu dengan harga Rp 500 ribu kepada rekannya Ramayandi yang juga jadi terdakwa. Kemudian Boris menerima pesanan dari temannya mencari sabu-sabu.

Sebelumnya, pria berinisial NJY yang dikenal sebagai Boris di film 'Preman Pensiun' diciduk aparat Satresnarkoba Polres Cimahi dalam kasus narkotika karena menggunakan sabu. Dia ditangkap di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (11/9) kemarin.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ernawan mengatakan pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial NJY merupakan tokoh publik. Pelaku bersama tersangka lainnya RI membeli sabu dengan harga Rp 1,4 juta yang diperoleh dari RA.

"Tersangka publik figur bermain di salah satu saluran televisi (Preman Pensiun)" ujarnya, Rabu (15/9). Kedua pelaku berhasil ditangkap sedangkan RA masih berstatus DPO atau daftar pencarian orang.

Dia mengatakan, barang tersebut didapatkan dengan cara ditempelkan dimana sebelumnya memesan secara online. Usai diambil, sabu tersebut digunakan oleh NJY. Pihaknya berhasil mengamankan pelaku berdasarkan laporan yang didapat dari masyarakat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement