Selasa 29 Mar 2022 13:44 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Habib Kribo dan Taufik Damas Jadi Saksi Meringankan Ferdinand

Terdakwa Ferdinand Hutahaean menjalani persidangan di PN Jakpus, Selasa (29/3/2022).

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Zen Kribo yang populer disebut Habib Kribo mengkritik bangsa Arab.
Foto: Istimewa
Zen Kribo yang populer disebut Habib Kribo mengkritik bangsa Arab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean menghadirkan tiga saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (29/3/2022). Dua nama yang tenar di dunia maya sebagai pembela Ferdinand adalah Zen Assegaf alias Habib Kribo dan Taufik Damas.

Habib Kribo dikenal aktif di media sosial sebagai pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pun dengan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI KH Taufik Damas yang dulunya dikenal sebagai pembela Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Ketua Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) Natsir.

Baca Juga

Ketiganya memberi keterangan menyangkut Ferdinand yang terjerat kasus karena cuitan 'Allahmu lemah' di Twitter. "Kami menghadirkan KH Taufik Damas sebagai saksi ahli agama, Habib Kribo atau Habib Zein sebagai saksi fakta, dan Ketua Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) Pak Natsir," kata tim penasihat hukum Ferdinand, Rony Hutahaean saat ditemui wartawan di PN Jakpus, Selasa (29/3).

Rony menerangkan, tiga saksi yang dihadirkan berusaha menjelaskan cicitan Ferdinand., yang sebenarnya tak menghina siapa pun. Dia menyatakan, cicitan Ferdinand hanya sebagai bentuk kritik, bukan ditujukan kelompok agama mana pun.

"Ferdinand adalah pegiat media sosial yang nggak pernah serang seseorang, suku agama, dan organisasi mana pun. (Ferdinand) Murni hanya pegiat media sosial yang mengkritisi hal tidak baik, antitoleran, dan cinta NKRI," ujar Rony.

Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'.

Ferdinand lalu didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement