Senin 04 Apr 2022 09:01 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Ratusan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Pada 2022 ini, ada dua perkara yang kasusnya cukup menonjol yakni dugaan kasus TPPO.

Ilustrasi Kekerasan Anak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Anak

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi sepanjang 2021-2022 berhasil mengungkap seratusan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jumlah perkara tertangani lebih dari 121 kasus dalam setahun terakhir ini.

"Perkara itu dari berbagai kasus kekerasan dan pelecehan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti, Ahad (3/4/2022).

Menurut Bayu, dari ratusan kasus yang ditangani pihaknya tersebut lebih dari 80 kasusnya sudah berhasil diselesaikan. Di mana pelakunya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kata dia, pada 2022 ini, ada dua perkara yang kasusnya cukup menonjol yakni dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pada kasus ini, empat korbannya dijual ke wilayah Provinsi Papua dan satu korban menjadi korban perdagangan di Arab Saudi.

 

"Seluruh korban merupakan perempuan yang usianya masih bisa dikatakan muda atau belia," ujarnya. 

Biasanya modus jaringan pelaku perdagangan orang ini mengincar perempuan yang tengah membutuhkan pekerjaan. Dalam menjalankan aksinya biasanya pelaku mengiming-imingi pekerjaan yang layak ditambah upah yang tinggi.

Seperti empat wanita korban TPPO asal Palabuhanratu yang dijual ke Papua mereka diberi angin surga akan bekerja sebagai pelayan di salah satu kafe. Tetapi, kenyataan mereka diperjualbelikan dan dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Sementara satu kasus lainnya yakni wanita muda asal Kecamatan Cidahu menjadi korban dugaan TPPO ke Arab Saudi di mana selama bekerja di negara itu, korban tidak pernah mendapatkan upah, bahkan untuk makan dan minum pun sulit.

"Seluruh korban sudah berhasil diselamatkan dan dikembalikan lagi kepada keluarganya, namun untuk kasus ini kami masih mengembangkannya karena biasanya pelakunya berjejaring," tambahnya.

Selain TPPO, kasus lainnya yang menonjol pada tahun ini adalah tidak pidana aborsi di mana pihaknya sudah menangkap tiga orang tersangka. Bayu mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak pun masih kerap terjadi, korban biasanya mengalami penganiayaan hingga pelecehan.

Biasanya pelaku kekerasan terhadap anak ini orang terdekat baik keluarga maupun yang berada di sekitar korban. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menjaga keberadaan anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan, sebab dampaknya korban akan mengalami trauma berkepanjangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement