Senin 04 Apr 2022 12:31 WIB

 KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas Pemkot Bekasi 

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka RE.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE).

"Diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Adapun sejumlah saksi yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Bina Marga, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda; Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohliawati, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana.

KPK juga memeriksa Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar; Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairoh; Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia; Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto, dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski demikian, belum diketahui materi penyidikan yang dilakukan terhadap ke-11 saksi tersebut. Namun, keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara Rahmat Effendi dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang. Politisi partai Golkar itu diyakini telah membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi yang dia lakukan menggunakan identitas tertentu.

Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Dia diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka korupsi, termasuk Rahmat Effendi, dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Rahmat Effendi alias Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan polder air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement