Selasa 05 Apr 2022 06:53 WIB

PPKM Diperpanjang, Jabodetabek dan Bali Level 2

PPKM di wilayah Jawa dan Bali, mulai 5-18 April 2022.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
 Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil) Safrizal.
Foto: Dok Republika
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil) Safrizal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki awal Ramadhan, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, mulai 5-18 April 2022. Mayoritas daerah berada di Level 2 situasi pandemi, termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Bali.

Pengaturan untuk dua pekan ke depan dituangkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Daerah di Jawa-Bali yang masuk Level 3 ialah Kota Serang, Banten; seluruh kabupaten/kota di DI Yogyakarta; serta Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Daerah lainnya berada pada Level 2 dan Level 1.

"Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan pers yang diterima Republika, Selasa (5/4).

Jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya enam daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah, dari yang sebelumnya 83 daerah.

Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya sembilan daerah. Tidak ada daerah yang berada di Level 4.

Sementara itu, tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sedangkan, 75 persen untuk PPKM Level 2 dan 50 persen untuk PPKM Level 1.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum maupun mal/pusat perbelanjaan dalam PPKM Level 1 dan Level 2 dapat beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitas yang diizinkan yakni 100 persen dan 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, untuk PPKM Level 3, jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas yang diizinkan hanya 60 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton," kata Safrizal.

Menurut dia, pemerintah meyakini vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian Covid-19. Pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru, media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement