Selasa 19 Apr 2022 13:38 WIB

Pemkot Bandung Keluarkan Anggaran Rp 107 Miliar untuk THR dan Tukin

Pekan ini, pencairan THR sudah dapat dilakukan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.
Foto: Humas Pemkot Bandung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan anggaran sebesar Rp 66 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran 1443 Hijriah sebesar Rp 66 miliar untuk PNS dan anggaran tunjangan kinerja Rp 41 miliar untuk PNS dan P3K. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 107 miliar.

"Untuk THR atau gaji ke-14 itu kurang lebih sekitar Rp 66 miliar, karena di sini kan 14.500 sekian pegawai dengan jumlah pegawai yang luar bisa. Saya pikir aturannya sudah clear, besarannya sudah clear kemudian yang berkenaan dengan tunjangan kinerja itu sekitar Rp 41 (miliar) itu bukan hanya PNS tapi juga P3K, jadi totalnya ada Rp 107 (miliar)," ujar Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (19/4/2022).

Pihaknya sudah melakukan rapat menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dijelaskan, apabila belum teralokasikan, maka bisa menggunakan dana biaya tidak terduga (BTT).

"Setelah kita lihat bahwa kita memang selalu mengalokasikan, kemarin kita sudah hitung dengan aturan-aturan yang ada termasuk kebijakan presiden bahwa itu harus dikeluarkan TKD 50 persen, nah itu pun sudah kita kalkulasi," katanya.

Dia mengungkapkan, pihaknya sedang mempersiapkan peraturan Wali Kota Bandung terkait THR dan tunjangan kinerja. Pihaknya berharap, dana tersebut segera cair sebelum batas waktu yang sudah ditentukan pemerintah.

"Aturannya juga H-10 harus segera dicairkan karena memang ini mungkin untuk menunjang kesejahteraan di hari raya dan kepentingan lebih jauhnya dengan banyaknya perguliran uang maka ekonomi juga akan bergerak," katanya.

Ema mengatakan, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sedangkan tunjangan kinerja tergantung kepada hasil kinerja dengan dibayar maksimal 50 persen. Namun, pembayarannya bisa kurang dari 50 persen.

"Itu maksimum 50 persen, bisa aja kurang, jadi tidak boleh lebih dari 50 persen. Kita mencoba mempersiapkan formula ini, kalau diambil pola maksimum 50 persen itu ada anggarannya dan alhamdulilah kita Bandung tidak ada masalah," katanya.

Pihaknya menargetkan, pekan ini pencairan sudah dapat dilakukan sehingga sebelum cuti berlaku pada tanggal 29 April semua sudah terealisasi. "Insya Allah sebelum tanggal 29 April," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement