Rabu 11 May 2022 16:38 WIB

Kang Emil Usulkan Tiga Penjabat di Jabar ke Kemendagri

Masa jabatan bupati Bekasi serta wali kota Tasikmalaya dan Cimahi berakhir 2022.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong akibat masa jabatannya segera berakhir pada tahun ini. Ketiga penjabat (pj) itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima," kata Kang Emil, sapaan akrabnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Provinsi Jabar, Rabu (11/5/2022).

Masa jabatan bupati Bekasi berakhir pada 22 Mei 2022, Wali Kota Cimahi pada 22 Oktober 2022, dan Wali Kota Tasikmalaya pada 14 November 2022. Menurut Kang, dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri.

"Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemprov Jabar)," katanya. "Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabat pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita, tapi diputuskan direktur dari Kemendagri," ucap Kang Kamil.

Kemudian, Kang Emil mengusulkan pemerintah pusat agar melibatkan peran legislatif setiap daerah karena para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik. "Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin ada masukan dari DPRD karena merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik jadi ini penting," tuturnya.

Dalam menjabat di suatu daerah, sambung dia, seorang pj akan diberi waktu selama satu tahun. Kang Emil menyampaikan, selama satu tahun itu jika kinerja pj sesuai dengan prosedur maka bisa  dilanjutkan dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka jabatannya bisa dievaluasi. "Saya menyetujui kalau ada masukan dari dewan sehingga lebih kondusif," kata Kang Emil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement