Jumat 20 May 2022 20:32 WIB

Mempermudah Siswa Karawang Mendapatkan KTP-el

Pemkab Karawang menggulirkan kebijakan perekaman KTP-el jemput bola ke sekolah

Wakil Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE (tengah) meninjau kegiatan perekaman KTP-el jemput bola SMKN 1 Karawang, belum lama ini.
Foto: Istimewa
Wakil Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE (tengah) meninjau kegiatan perekaman KTP-el jemput bola SMKN 1 Karawang, belum lama ini.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Ratusan murid SMKN 1 Karawang tampak antusias menyambut kehadiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang di sekolahnya, belum lama ini. Pasalnya, kehadiran Disdukcapil untuk memenuhi harapan para siswa dalam memiliki KTP-el. 

photo
Wakil Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE (kanan) menggulirkan kegiatan perekaman KTP-el jemput bola sebagai bentuk kemudahan layanan bagi masyarakat. - (Istimewa)

Disdukcapil Karawang hadir ke sekolah itu untuk melakukan perekaman KTP-el pemula. Hadir dalam ajang tersebut Wakil Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE. Aeo mengatakan, perekaman KTP-el jemput bola merupakan layanan yang mempermudah masyarakat.

Kata wabup, sesuai dengan amanat konstitusi bahwa pemerintah berkewajiban melindungi warganya dengan memberikan identitas. Bersama dengan bupati, pihaknya menginstruksikan OPD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya pelayanan adminduk melalui pola jemput bola.  Antara lain dengan Pelayanan Perekaman bagi penduduk Wajib KTP-el pemula usia 16-17 tahun di setiap sekolah.

Berdasarkan data wajib KTP-el Pemula semester dua tahun 2021, yang belum melaksanakan perekaman KTP-el hingga 17 Mei 2022 sebanyak 11.508 orang. Untuk tahap awal pelaksanaan kegiatan perekaman KTP-el pemula dilaksanakan di SMKN 1 Karawang, dengan target sasaran sebanyak 166 orang. ‘’Nanti akan berlanjut ke sekolah lain,’’ ujarnya. 

Kepala Disdukcapil KarawangBambang Susetyo menambahkan, perekaman KTP-el bagi siswa-siswi merupakan langkah untuk mempermudah para siswa setelah lulus, khususnya untuk pengurusan syarat administrasi. Baik untuk melanjutkan pendidikan di dalam atau luar negeri, maupun untuk syarat administrasi lowongan pekerjaan.

Bambang mengatakan, proses perekaman KTP-el bagi yang sudah berusia 17 tahun akan langsung dicetakkan KTP-el. Sementara, bagi yang belum berusia 17 tahun hanya akan dilakukan perekaman, dan pencetakan KTP-el akan dilaksanakan ketika sudah berusia 17 tahun. Setelah memasuki usia 17 tahun, KTP-el akan langsung diserahkan ke individu melalui pihak sekolah masing-masing.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement