Senin 23 May 2022 16:38 WIB

Forum Penyelamat Hutan Jawa Layangkan Petisi Minta SK KHDPK Dicabut

Forum melayangkan petisi keberatan kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur se-Jawa. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa Eka Santosa mengatakan, pihaknya keberatan dengan surat keputusan tentang KHDPK yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia menilai, keputusan tersebut mengancam keberlangsungan ekosistem hutan.
Foto: Istimewa
Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa Eka Santosa mengatakan, pihaknya keberatan dengan surat keputusan tentang KHDPK yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia menilai, keputusan tersebut mengancam keberlangsungan ekosistem hutan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah pegiat dan pemerhati lingkungan yang tergabung dalam Forum Penyelamat Hutan Jawa melayangkan petisi keberatan kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur se-Jawa tentang surat keputusan Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK). Mereka meminta surat yang dikeluarkan Menteri Siti Nurbaya untuk segera dicabut.

Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa Eka Santosa mengatakan, pihaknya keberatan dengan surat keputusan tentang KHDPK yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia menilai, keputusan tersebut mengancam keberlangsungan ekosistem hutan.

"Sebuah kebijakan yang menurut kami akan mengancam kehidupan keberlangsungan hidup dan ekosistem di pulau Jawa dengan adanya pembagian hutan," ujarnya, akhir pekan.

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak menolak atau apriori terhadap agenda reformasi agraria namun forum merasa keberatan jika diarahkan kepada hutan. Eka menilai, masih banyak lahan terlantar yang bisa dimanfaatkan.

"Silakan banyak lahan terlantar HGU yang tidak digunakan. Banyak contoh TORA (tanah objek reforma agraria) di Sukabumi berhasil dan objeknya bukan hutan kita tidak menolak. Jangan sampai salah anggapan," katanya.

Dia menegaskan, pihaknya keberatan terhadap kebijakan tersebut yang akan membuat hutan sebagai hutan lindung menjadi dialihfungsikan. Padahal terbukti hutan dengan LMDH (lembaga masyarakat desa hutan) mampu mensejahterakan rakyat.

"Kita menyampaikan keberatan kalau hutan yang berfungsi lindung untuk keseimbangan dan terbukti dengan LMDH menyejahterakan rakyat ini akan dibuat kebijakan dialihfungsikan dan diambil alih pihak tertentu yang belum teruji komitmen programnya," katanya.

Dia mengatakan, para pegiat lingkungan akan melayangkan petisi kepada Presiden Joko Widodo termasuk kepada gubernur se-pulau Jawa. Termasuk kepada para anggota DPR RI dan DPRD. "Kami minta dicabut," katanya. 

Dia menegaskan, akan melakukan berbagai cara agar surat keputusan tersebut dicabut termasuk menggandeng akademis untuk melakukan gugatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement