Rabu 25 May 2022 16:17 WIB

Polisi Tangkap Pria yang Tanam dan Jual Ganja di Bandung 

Pelaku menjual ganja seberat 5 gram dengan harga Rp 200 ribu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BT (37 tahun) yang didapati telah menanam dan menjual tanaman ganja di kediamannya di Cibeunying Kidul, Kota Bandung Selasa (24/5/2022) kemarin.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BT (37 tahun) yang didapati telah menanam dan menjual tanaman ganja di kediamannya di Cibeunying Kidul, Kota Bandung Selasa (24/5/2022) kemarin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengamankan seorang pria berinisial BT (37 tahun) yang didapati telah menanam dan menjual tanaman ganja di kediamannya di Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Selasa (24/5/2022). Terdapat 43 batang tanaman ganja yang diamankan dari pelaku.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pelaku menanam tanaman ganja sejak satu tahun terakhir dan mendapatkan bibit ganja dengan cara membeli secara daring dari pria berinisial U yang menjadi DPO. Pelaku pun menjual barang tersebut secara daring.

"Sudah setahun pelaku menanam ganja dan ada 43 batang pohon ganja yang diamankan," ujarnya, Rabu (25/5/2022), didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah.

 

photo
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BT (37 tahun) yang didapati telah menanam dan menjual tanaman ganja di kediamannya di Cibeunying Kidul, Kota Bandung Selasa (24/5/2022) kemarin. - (Republika/Muhammad Fauzi Ridwan)

 

Dia mengatakan, pelaku menjual ganja seberat 5 gram dengan harga Rp 200 ribu. Barang yang turut diamankan, yaitu tiga plastik biji ganja, tiga bungkus daun ganja, dua timbangan digital dan empat lampu ultraviolet.

"Kita cek ke laboratorium, ini adalah tanaman ganja," katanya.

Aswin mengatakan, pelaku menjual tanaman sejak enam bulan lalu dan sudah ada 15 kali transaksi yang dilakukan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman hukuman hingga maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement