Selasa 21 Jun 2022 08:00 WIB

Pemilik Tempat Produksi Mi Berformalin di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Polres Tasikmalaya Kota menunjukan barang bukti mie berformalin.
Foto: Republika/Rizki Suryarandika
Polres Tasikmalaya Kota menunjukan barang bukti mie berformalin.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Tasikmalaya telah melakukan gelar perkara dalam kasus peredaran mi yang diduga mengandung formalin. Pemilik tempat produksi mi yang berlokasi di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Loka POM di Kota Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Jumat (17/6/2022). Dari gelar perkara itu, penyidik sudah memiliki dua alat bukti, sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan.

"Penetapan tersangka adalah pemilik usaha pabrik mi-nya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan proses penyidikan dengan meminta keterangan tersangka, saksi lain yang diperlukan. Selain itu, penyidik telah melakukan pengujian barang bukti, meminta keterangan ahli, dan proses lain yang diperlukan oleh penyidik.

Jajat menambahkan, Loka POM di Kota Tasikmalaya juga telah menutup tempat produksi mi tersebut. Seluruh peralatan produksi juga telah disita.

"Jadi, tidak bisa melakukan produksi lagi. Pabriknya (juga) tidak ada izinnya," kata dia.

Jajat mengatakan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat 1 dan/atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.

Sebelumnya, Loka POM di Kota Tasikmalaya melakukan operasi penindakan sebuah tempat produksi mi yang diduga mengandung formalin, Selasa (14/6/2022) malam. Dari tempat itu, petugas menyita barang bukti berupa alat produksi, bahan baku, dan mi yang sudah diproduksi.

Operasi penindakan itu merupakan tindak lanjut dari temuan petugas Loka POM di Kota Tasikmalaya saat melakukan pengujian makanan di lapangan. Dari pengujian itu ditemukan banyak mi basah yang beredar di Kota Tasikmalaya mengandung formalin. Setelah ditelusuri, mi basah itu dijual oleh pedagang di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya.

Petugas kemudian menelusuri produsen mi tersebut. Tempat yang ditindak oleh petugas merupakan salah satu produsen mi berformalin itu. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement