Kamis 23 Jun 2022 04:15 WIB

Pelaku Pembunuhan PL dan Pemilik 'Warem' di Sukabumi Ditangkap

Motif pembunuhan lantaran pelaku tersinggung ditolak berkencan oleh korban.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua orang perempuan di Pantai Kalapacondong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap. Pelaku pembunuhan ternyata seorang nelayan berinisial SI (51 tahun) warga Kampung Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Korban pembunuhan yaitu Adel (18) dan Aisyah (54), keduanya pemandu lagu (PL) dan pemilik warung remang-remang (warem).

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, mengatakan, motif pembunuhan lantaran pelaku yang tengah dalam mabuk minuman keras tersinggung ditolak berkencan oleh korban. Dia mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi Had (19/6/2022) malam. 

"Korban merupakan pemandu lagu dan pemilik warung yang menyediakan hiburan musik," kata dia.

Peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku berkunjung ke warung tersebut untuk minum-minuman keras. Pelaku didampingi korban bernama Adel terlibat minum dan bernyanyi. Usai bernyanyi, pelaku mengajak korban Adel untuk berkencan namun ditolak. 

Karena tersinggung, pelaku membawa pisau yang disimpan di bawah jok sepeda motornya. Pelaku kemudian menusuk bagian punggung korban hingga berteriak meminta tolong. Korban tersungkur dengan luka dipunggung. 

Tak lama kemudian, korban Aisyah datang ke lokasi dengan maksud memberi pertolongan. Namun, korban mengalami nasib yang sama.

"Korban Aisyah meninggal lantaran dianiaya dan kepalanya dibenamkan ke dalam air laut yang berada di belakang warung," ujar dia.

Usai membunuh kedua korbannya, lanjut Dedy, pelaku kabur dengan sepeda motornya. Kasus pembunuhan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. 

Satreskrim Polres Sukabumi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap polisi. "Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku seorang diri," cetus dia. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement