Jumat 24 Jun 2022 06:21 WIB

Kriteria Pembeli Pertalite akan Dikeluarkan Pemerintah Agustus Ini

Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Agus Yulianto
Petugas melayani pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 74.931.04 Tapak Kuda, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (12/4/2022). Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan stok BBM dan LPG aman selama Ramadhan dan mudik Lebaran. Saat ini seluruh infrastruktur telah disiagakan meliputi 17 Terminal BBM, tujuh Terminal LPG/SPPEK, tujuh depot pengisian pesawat udara dan lebih 750 lembaga penyalur BBM se-Sulawesi serta 34 ribu lembaga penyalur LPG.
Foto: ANTARA/Jojon
Petugas melayani pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 74.931.04 Tapak Kuda, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (12/4/2022). Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan stok BBM dan LPG aman selama Ramadhan dan mudik Lebaran. Saat ini seluruh infrastruktur telah disiagakan meliputi 17 Terminal BBM, tujuh Terminal LPG/SPPEK, tujuh depot pengisian pesawat udara dan lebih 750 lembaga penyalur BBM se-Sulawesi serta 34 ribu lembaga penyalur LPG.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascapenetapan Pertalite atau BBM RON 90 menjadi BBM bersubsidi Maret silam, pemerintah kini menetapkan kriteria siapa siapa saja yang bisa membeli BBM bersubsidi ini. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menargetkan, aturan untuk pembelian Pertalite dapat mulai berlaku pada Agustus 2022. 

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses. "Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan dikami karena itu perpres," kata Erika di DPR, kemarin.

Erika melanjutkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar. Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," imbuh Erika.

Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement