Selasa 05 Jul 2022 11:08 WIB

Dony Salmanan Ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung

Tersangka mengiming-imingi masyarakat yang bermain trading mendapatkan keuntungan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus aplikasi investasi Quotex Dony Salmanan beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (5/7/2022) pagi. Dony ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru Bandung.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan. Dia ditahan di Rutan Klas satu Kebon Waru Kota Bandung," ujar Wakil Kejati Jabar Didi Suhardi kepada wartawan di Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).

Dalam kasus yang menjeratnya, dia mengatakan, sejak Maret 2021 hingga Februari 2022 tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Atau melakukan penipuan terhadap masyarakat yang mendaftar pada trading di platform Quotex.

"Tersangka menyebarkan konten video yang menampilkan seakan-akan mendapatkan keuntungan besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang mewah dari hasil keuntungan," katanya. 

"Sehingga, masyarakat melihat menjadi tertarik dan selanjutnya tersangka mengajak maayarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan tersangla," katanya lagi.

Didi melanjutkan, tersangka mengiming-imingi masyarakat yang bermain trading akan mendapatkan keuntungan besar. Dia mengatakan, platform Quotex diketahui merupakan platform broker yang tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di Bappepti.

"Quotex merupakan salah satu platform binary option yang kegiatannya bukan trading tapi transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian dan masyaralat yang menjadi trader mengalami kerugian setelah mengikuti cara tersangka," katanya.

Diketahui, mekanisme transaksi terdapat kecurangan sebab menjelang keputusan akhir dimanipulasi agar membuat posisi trader merugi. Sedangkan tersangka mendapat keuntungan 5 persen.

"Tersangka menerima keuntungan Rp 40 miliar atau Rp 3 miliar per bulan. Nilai kerugian korban Rp 24 miliar dari 142 korban. Total barang bukti yang dilimpahkan sebanyak 126 item," katanya.

Tersangka dikenakan pasal 45a ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ditambah UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008. Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentanf TPPU.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement