Kamis 21 Jul 2022 10:14 WIB

Ribuan Peserta PPS Ungkapkan Rp 13,45 Triliun Hartanya

PPS dapat membantu negara dalam pemulihan setelah pandemi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Petugas pajak membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas pajak membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III, Lucia Widiharsanti, menyebutkan hingga 30 Juni 2022, 7.015 wajib pajak dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi mengungkapkan harta senilai Rp 13,45 triliun pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Total Pajak Penghasilan (PPh) disetorkan Rp 1,4 triliun.

Lucia mengatakan, sebanyak 2.201 wajib pajak mengikuti kebijakan I dengan setoran PPh senilai Rp 744 miliar. Kebijakan I diikuti oleh wajib pajak peserta pengampunan pajak. Sedangkan kebijakan II yang dikhususkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diikuti oleh 6.093 wajib pajak dengan setoran PPh sebesar Rp 657 miliar.

“Dari Rp 13,45 triliun, mayoritas dari deklarasi dalam negeri sebanyak Rp 12,2 triliun, Rp 639 miliar dari investasi dalam negeri, dan Rp 609 miliar deklarasi luar negeri. Jika dilihat dari aset yang diungkapkan, 70 persen atau Rp 9,5 triliun berjenis kas dan setara kas, 30 persen sisanya atau Rp 3,9 triliun dari non kas,” ujar Lucia dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Dia menjelaskan, uang tunai merupakan jenis harta yang paling banyak diungkapkan oleh wajib pajak di Kanwil DJP Jabar III. Sebesar Rp 5,21 triliun uang tunai diungkapkan oleh peserta PPS. Dilanjutkan setara kas senilai Rp 1,98 triliun, tabungan senilai Rp 1,3 triliun, deposito senilai Rp 982 miliar, tanah dan atau bangunan senilai Rp 857 miliar. Sedangkan Rp 3,2 triliun sisanya berasal dari berbagai jenis harta lain.

 

“Peserta PPS terbanyak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor, 1.629 wajib pajak. Hal tersebut juga membuat KPP Pratama Bogor menjadi penyetor PPh (PPh Final PPS, red) paling tinggi di Kanwil DJP Jabar III yaitu Rp 325,10 miliar. Secara nasional penerimaan PPh Final dan partisipasi PPS Kanwil DJP Jabar III berada peringkat 12 dari 34 Kanwil DJP di seluruh Indonesia,” tambah Lucia.

Dari jenis data pekerjaan dan perolehan penghasilan, lanjut Lucia, pegawai swasta menjadi penyumbang tertinggi dalam PPS di Kanwil DJP Jabar III dengan setoran PPh senilai Rp 7,53 triliun. Disusul dengan jasa perorangan senilai Rp 1,1 triliun lalu pembibitan dan budidaya unggas senilai Rp 585 miliar.

Lucia berharap, PPS dapat membantu negara dalam pemulihan setelah pandemi. “Dengan PPh yang masuk semoga dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Vaksin yang kita gunakan dari Rp 58 triliun 80 persen berasal dari pajak Selain itu, wajib pajak yang sudah mengikuti PPS dapat lebih tenang,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement