Jumat 22 Jul 2022 08:00 WIB

Disperindag Karawang Bebaskan Beli Solar Subsidi Pakai Jerigen di SPBU

Setiap pembelian solar subsidi menggunakan jeriken harus menyertai surat rekomendasi.

Nelayan mengumpulkan jerigen untuk melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi di SPBU.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Nelayan mengumpulkan jerigen untuk melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi di SPBU.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan, pembelian solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan jerigen sudah dibebaskan dan tidak ada pembatasan asalkan memenuhi persyaratan.

"Pembelian solar subsidi menggunakan jerigen bebas, tidak dibatasi dan tidak larangan, asalkan bisa menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait atau dari kepala desa setempat," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang Suroto, Kamis (21/7/2022).

Dia menyampaikan, pembelian solar bersubsidi menggunakan jerigen biasanya itu dilakukan oleh pelaku usaha mesin giling padi dan nelayan. Selain itu, juga dilakukan untuk digunakan sebagai bahan bakar alat pertanian dan peternakan.

"Yang penting solar subsidi itu untuk digunakan sebagai bahan bakar mesin giling padi, perahu nelayan dan lain-lain, bukan untuk dijual lagi. Kalau untuk dijual lagi, itu tidak boleh," katanya.

Menurut dia, setiap pembelian solar subsidi menggunakan jerigen harus menyertai surat rekomendasi dari dinas terkait atau dari kepala desa setempat.

Ditanya jumlah surat rekomendasi yang dikeluarkan untuk pembelian solar subsidi, Suroto tidak menyebutkan jumlahnya. Dia hanya menyebutkan kalau kebanyakan pembelian solar subsidi menggunakan jerigen itu hanya menyertai surat rekomendasi dari kepala desa setempat.

"(Surat rekomendasi) dari dinas hampir tidak ada. Kebanyakan mereka (pembeli solar subsidi menggunakan jeriken) punya rekomendasi dari kepala desa setempat," kata dia.

Dikatakannya, dibolehkannya pembelian solar subsidi menggunakan jerigen itu sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pertamina. Namun, dia tidak menyebutkan nomor surat edaran yang dimaksud.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan kalau pembelian solar subsidi harus disertai dengan verifikasi dan rekomendasi dinas terkait, bukan dari surat rekomendasi kepala desa.

Pantauan di sejumlah SPBU di wilayah Karawang, saat ini pembelian solar subsidi menggunakan jeriken cukup marak. 

Dari keterangan beberapa petugas SPBU di sejumlah titik, mereka kebanyakan melayani pembeli solar subsidi menggunakan jerigen yang menyertai surat rekomendasi dari kepala desa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement