Ahad 24 Jul 2022 06:02 WIB

Polda Jabar Bekuk Komplotan Spesialis Rampok Gudang

Dari 9 pelaku perampokan gudang kain itu, ada yang berstatus pegawai gudang tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.
Foto: Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap komplotan yang merupakan spesialis perampokan terhadap gudang persimpanan perusahaan. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada komplotan rampok tersebut. 

Mereka ditangkap setelah melakukan aksi perampokan terhadap gudang kain di kawasan Kopo, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. "Jadi yang disampaikan tadi itu ada barang bukti hasil curian saat ini sekitar Rp93 juta, tapi total kerugian itu ditaksir sekitar Rp1 miliar, sudah dibagi-bagikan kepada mereka (keuntungan hasil curian)," kata Ibrahim, Sabtu (23/7/2022).

Adapun ketujuh tersangka itu berinisial MS, DS, YS, SR, MM, TG, dan MA. Ibrahim mengatakan, dari tujuh tersangka itu di antaranya ada yang merupakan pegawai di gudang tersebut yang juga diduga bersekongkol melakukan perampokan.

Ibrahim menjelaskan, mereka melakukan perampokan dengan cara menggunakan mobil boks. Kemudian mobil boks itu diparkirkan di dekat gudang penyimpanan kain tersebut untuk selanjutnya memanjat ke atas gudang menggunakan tangga.

Lalu, kata dia, beberapa tersangka lainnya membongkar seng gudang tersebut untuk masuk ke gudang. Setelah itu, para tersangka membawa sejumlah barang curian keluar dan dimasukkan ke mobil boks tersebut.

Dari aksi perampokan di kawasan Kopo itu, menurutnya, para tersangka mencuri sebanyak 159 gulung kain berjenis woven. Selanjutnya seratusan gulungan kain itu dijual ke seorang penadah di Kota Bandung.

"Kalau ini memang sasarannya ke gudang-gudang, mereka mempunyai ciri khas bongkar gudang yang lain," kata Ibrahim. 

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan dengan Pasal 363 dan atau Pasal 48 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement