Jumat 29 Jul 2022 14:22 WIB

Gudang Penyimpanan Bangkai Pesawat di Kemang Disegel

Tempat penyimpanan bangkai pesawat itu belum memiliki izin yang lengkap.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah bagian dari bangkai pesawat terbang tergeletak di sebuah tanah lapang di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan informasi warga sekitar bangkai pesawat terbang itu didatangkan dari berbagai daerah untuk kemudian dimodifikasi dan dijadikan properti untuk restoran.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah bagian dari bangkai pesawat terbang tergeletak di sebuah tanah lapang di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan informasi warga sekitar bangkai pesawat terbang itu didatangkan dari berbagai daerah untuk kemudian dimodifikasi dan dijadikan properti untuk restoran.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel gudang penyimpanan bangkai pesawat di Jalan Raya Parung, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan ternyata keberadaan tempat penyimpanan bangkai pesawat belum memiliki izin yang lengkap.

Kepala Bidang Ketertiban dan Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan, mengatakan izin yang dimiliki gudang tersebut baru sebatas izin lokasi RT RW dan Desa sampai nomor induk berusaha (NIB). Sehingga dilakukan penghentian kegiatan sementara.

“Kami melaksanakan penegakan berupa penghentian sementara kegiatan silahkan dari pengelola agar klarifikasi, dan kami sudah memberikan penegakan dan tindakan melihat data perizinannya dengan memasang police line dan segel,” ucapnya, Jumat (29/7).

Wawan mengatakan, sebagai langkah selanjutnya Satpol PP akan memanggil sang pengelola. Untuk mengklarifikasi perizinan, agar jelas keberadaan gudang yang menyimpan bangkai pesawat tersebut.

“Kalau kita lihat pertama bahwa kegiatan atas nama PT Tedi baru memiliki izin lokasi kedua izin usaha ketiga nomor induk berusaha (NIB) kemudian sudah ada persetujuan warga dari RT RW dan Kepala desa, cuma belum ke kecamatan setempat,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, dilihat dari tata perundangan izin dari gudang tersebut masih banyak yang harus diproses sampai Izin mendirikan bangunan (IMB)

“Semuanya tertuang perda 4 tahun 2015, kemudian perda 12 tahun 2019 tentang bangunan gedung bahwa setiap orang atau badan pada saat akan membangun atau merubah harus memiliki izin yang lengkap,” jelas Wawan.

Sementara itu, penjaga gudang penyimpanan pesawat bekas bernama Lukman menuturkan, tempat yang dijaganya bukanlah bengkel. Melainkan hanya tempat penyimpanan bangkai pesawat dan ketika ada pesanan baru ada kegiatan. 

“Sejauh ini untuk perizinan sudah ditempuh oleh pemilik hanya belum lengkap dan akan ditanyakan kepihak yang mengurusnya,” tuturnya.

Bahkan dia menambahkan, disini hanya ada kegiatan ketika ada pengiriman barang dan ketika ada pesanan saja, selebihnya seperti sekarang sebagai penyimpanan.

“Memang biasanya pengiriman barang harus sampai sekitar pukul 03.00 WIB tapi pada hari kemarin kesiangan yang membuat kemacetan di jalan raya kemang,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement