Selasa 09 Aug 2022 18:58 WIB

Didesak Anggota Komisi III untuk Mundur dari Kompolnas, Ini Kata Benny Mamoto

Benny Mamoto terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto angkat bicara menanggapi desakan mundur dari Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. Benny mengatakan, Kompolnas memiiki kewenangan yang terbatas.

"Kompolnas memiliki kewenangan yg terbatas. Berbeda dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki kewenangan penyelidikan," ujar Benny saat dihubungi Republika, Selasa (9/8/2022).

Artinya, dia melanjutkan, Komnas HAM bisa memanggil saksi-saksi, aparat, ahli, dan sebagainya seperti yang disaksikan selama ini. Sedangkan, Kompolnas sebatas minta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data atau bisa juga pengadu melapor ke Kompolnas. 

Artinya, dia melanjutkan, kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri. "Tetapi Kompolnas tidak boleh intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Polri," ujarnya.

Dikatakannya, hasil klarifikasi tersebut yang disampaikan ke publik. Apabila hasil klarifikasi sudah diterima oleh pengadu dan dinilai tidak sesuai, maka pengadu dapat mengajukan keberatan dan Kompolnas akan meminta klarifikasi kembali ke Polri.

"Dalam kasus Duren Tiga, Kompolnas sudah berusaha klarifikasi dan datang ke Kapolres Jakarta Selatan untuk dapatkan penjelasan tentang penanganan kasus tersebut," katanya.

Dia menambahkan, penjelasan Kapolres tersebut yang Kompolnas sampaikan ke publik karena sumbernya resmi. Kata dia, penjelasan tersebut tidak benar dan akhirnya Kapolres di nonaktifkan dan Kompolnas ikut kena  dampaknya karena dianggap menjadi juru bicara Polri. 

"Dalam kasus ini selama tahap penyelidikan dan penyidikan, rilis Polri terus berubah sesuai temuan hasil penyidikan. Demikian juga pemberitaan media yang terus berubah," ujarnya.

Dikatakannya, dinamika penyidikan meningkat signifikan setelah dibentuknya Tim Khusus dan Irsus. Kemudian, hasil pendalaman pemeriksaan yang dievaluasi maka direkomendasikan pemutasian beberapa anggota Polri. Menurutnya, perkembangan penyidikan sangat signifikan sehingga ada penetapan tiga tersangka dan pemeriksaan etik. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, mendesak Irjen (Purn) Benny Mamoto untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pasalnya, sejauh ini Benny Mamoto terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya pada kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kompolnas yang diwakili oleh Benny Mamoto, itu sudah tidak layak lagi ia di situ. Saya melihat Benny Mamoto harus malu lah. Kalau menurut saya seorang mantan Jenderal punya budaya malu, Benny Mamoto mundurlah dari Kompolnas," kata Desmond kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement