Kamis 11 Aug 2022 14:56 WIB

Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Bendahara KONI Kayong Utara

Aksi pembunuhan terhadap AN ini didasari hutang piutang oleh salah seorang pelaku.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor menangkap empat orang pelaku pembunuh terhadap AN (35 tahun), pria yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tangan dan leher terjerat di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor ditangkap polisi. Aksi pembunuhan terhadap AN ini didasari hutang piutang oleh salah seorang pelaku.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, menyebutkan masing-masing pelaku berinisial AK (33), AA (37), D (37) dan RH (25). Pelaku AK merupakan otak dari kasus pembunuhan ini atau yang memiliki hutang Rp 300 juta kepada korban.

“Motif yang disampaikan pada saat hasil penyidikan, berawal dari si korban ini menagih hutang kepada salah satu tersangka (AK),” ujarnya, Kamis (11/8).

Iman mengatakan, korban merupakan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Korban dibunuh oleh AK beserta tiga orang lainnya yang merupakan suruhan.

 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pelaku ini mengiming-imingi korban untuk diajak ke tempat pembuatan uang palsu di wilayah Sukamakmur pada 30 Juli 2022. Dalam perjalanan, korban diminta pelaku menutup mata dengan alasan agar tidak mengetahui tempat yang dituju.

“Karena korban ini orang baru, pelaku mensyaratkan korban harus mau ditutup matanya dan diikat tanggannya. Untuk meyakinkan korban, itu salah satu pelaku yang ikut dalam rombongan berpura-pura mau diikat tangannya dan ditutup matanya,” jelasnya.

Namun, korban justru dihabisi dan dibuang di bawah jembatan di wilayah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur. Atas perbuataannya, Iman mengungkapkan, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP. 

“Adapun ancaman pidana kepada 4 orang tersebut, maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati, kepada empat tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan pencurian yang disertai kekerasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Kampung Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dihebohkan temuan mayat pria tanpa identitas di bawah jembatan pada Sabtu 30 Juli 2022. 

Mayat tersebut diketahui oleh warga atau wisatawan yang sedang berswafoto di sekitar jembatan. Dari situ, warga melaporkannya ke pihak RW dan polisi.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mayat ditemukan dalam kondisi tangan terikat ke belakang dan leher terjerat dengan kabel ties. Pria itu diketahui berinisial AN (35), warga Kalimantan Barat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement