Senin 15 Aug 2022 16:22 WIB

Tabungan Nasabah BRI Dikuras Komplotan Penipu

Nasabah yang menjadi korban mengakses link tersebut dan mengisi aplikasi palsu.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah nasabah Bank BRI menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 800 juta. Komplotan penipu ini melancarkam aksinya dengan memanfatkan teknologi informasi. 

Pelaku yang berjumlah tiga orang ini menipu korbannya yang menyamar sebagai petugas customer servis Bank BRI. Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Cimahi. 

"Komplotan ini memanfaatkan teknologi informasi dalam melancarkan aksinya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda, Senin (15/8/2022).

Dalam aksinya, kata Tompo, komplotan ini mengirim pesan whatsaap kepada para korbannya. Pesan dalam bentuk link informasi yang seolah-olah dari wibesite resmi BRI ini memberikan informasi kepada nasabahnya. Isi pesan dalam link tersebut memuat informasi perubahan tarif berbagai layanan bagi nasabah.

"Nasabah yang menjadi korban mengakses link tersebut dan mengisi aplikasi palsu. Data-data milik korban, termasuk nomor rekening, digunakan pelaku untuk membobol uang milik korban di dalam rekening," kata dia.

Para korban, lanjut Tompo, merupakan warga Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan komplotan penipun merupakan warga Kabupaten Ogan Komiring Ilir (OKI), Provinsi Sumsel. 

Dalam menjalankan aksinya pelaku berada di OKI, Sumsel, dan menggunakan jaringan telepon seluler. Sedikitnya, kata dia, ada enam nasabah yang tertipu oleh komplotan ini. 

Korban rata-rata mengalami kerugian mulai dari Rp 50 juta, Rp 250 juta, hingga Rp 500 juta. Para pelaku menghubungi korban dengan telepon seluler dan mengaku sebagai karyawan BRI. 

Pelaku memandu korbannya agar mengisi aplikasi palsu yabg telah disiapkan sebelumnya. "Komplotan ini mengaku sebagai petugas BRI untuk mengelabui korbannya. Padahal mereka bukan karyawan BRI," tutur dia.

Tiga tersangka yang diringkus polisi, lanjut Tompo, yaitu DM (21 tahun) warga Desa Ujungtanjung, Kecamatan Tulung Selatan, Kabupaten OKI, Sumsel. Dia berperan sebagai operator. RP (28) warga Desa Ujungtanjung, Kecamatan Tulung Selatan, Kabupaten OKI, Sumsel, dengan peran sebagai operator sekaligus pemilik rekening untuk menampung uang hasil kejatan. Tersangka Al (23) warga Desa Ujungtanjung, Kecamatan Tulung Selatan, Kabupaten OKI, Sumsel, memiliki peran sebagai pengumpul dan pengirim dokumen elektronik milik para korban. 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Kami masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar beberapa pelaku lainnya yang masuk dalam DPO," ucap dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement