Senin 29 Aug 2022 19:20 WIB

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan dengan Transportasi Laut

Aturan baru perjalanan transportasi laut ini berlaku efektif per 26 Agustus 2022.

Penumpang menaiki tangga kapal perintis Sabuk Nusantara 92 di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur (ilustrasi). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut.
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Penumpang menaiki tangga kapal perintis Sabuk Nusantara 92 di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur (ilustrasi). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan, aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.

Baca Juga

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Arif Toha di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Arif menjelaskan, nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) ataupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Apabila ditemukan nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi Covid-19 maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan rapid test antigen/RT-PCR.

"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif, maka nakhoda dan awak kapal mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung perusahaan pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal. Yang lainnya tetap dapat melanjutkan perjalanan dan dilakukan penggantian awak kapal di pelabuhan berikutnya," ujarnya.

Lebih lanjut Arif menyampaikan, secara umum para PPDN dengan transportasi laut usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

"Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi," kata Dirjen Arif.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement