Kamis 01 Sep 2022 03:30 WIB

Duit Narkoba Menjerat Aparat, Kapolri Pecat Kapolres Bandara Soetta

Kapolres menerima imbalan uang dari obat-oabtan terlarang senilai Rp 7,5 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Foto: Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo memecat Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar (Kombes) Edwin Hatorangan Hariandja. Pemecatan tersebut hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/8). Majelis etik Polri, memecat Kombes Edwin lantaran merima imbalan uang dari penanganan dan penyidikan kasus peredaran barang haram, narkotika, dan obat-obatan terlarang senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, pelanggar dalam hal ini adalah Kombes Edwin Hatorangan, telah melakukan ketidakprofesionalan, dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga sidang KKEP menyatakan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pecat),” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam siaran pers resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (31/8). 

Kata Dedi, atas putusan KKEP tersebut, Kombes Edwin, memang mengajukan banding.

Akan tetapi, Dedi menegaskan, putusan tingkat pertama majelis etik dengan menyatakan PTDH, merupakan bentuk konsistensi, dan komitmen Kapolri Sigit, dalam upaya membersihkan Polri dari para anggota yang tak tertib hukum. 

Putusan pecat tersebut, kata Dedi, sebagai aksi tegas Polri, dalam memaksa anggotanya untuk tak terlibat dalam segala bentuk, apalagi jaringan praktik peredaran narkoba. “Jadi putusan tersebut, adalah komitmen Kapolri untuk terus berbenah, dan tidak akan memberikan toleransi terhadap narkoba. Polri tegas dalam hal ini,” ujar dia.

Dedi menerangkan, kasus Kombes Edwin ini, berawal dari perannya sebagai Kapolres Bandara Sokerno-Hatta, pada Juni 2021. Dikatakan Dedi, saat menjabat sebagai kepala polisi wilayah tersebut, ada penanganan kasus kejahatan peredaran narkoba. 

Penyidikan kasus tersebut, dilakukan oleh tim penyidik Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Akan tetapi, dalam proses penyidikan kasus tersebut terjadi ragam penyimpangan.

Salah satunya, kata dia, adanya pelaporan terkait penerimaan uang oleh Kombes Edwin sebagai Kapolres Bandara Soetta. Uang tersebut, kata Dedi, bersumber dari barang bukti narkotika yang disita dalam proses penyidikan. 

Uang tersebut, diberikan oleh Kasat Reserse Narkoba senilai 225 ribu dolar Amerika, dan 376 ribu dolar Singapura. Jika dimata-uangkan lokal, nilai tersebut masing-masing senilai Rp 3,3 miliar, dan Rp 3,9 miliar.

Atas perbuatan Kapolres tersebut, majelis etik juga turut menyidang profesi terhadap 10 anggota kepolisian Polres Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam skandal tersebut. 

Kata Dedi menerangkan, sidang KKEP, juga memutuskan untuk memecat AKP Nasrandi, selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, pun juga memecat Iptu Triono A, selaku Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun terhadap Iptu Pius Sinaga, selaku Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, dihukum lima tahun demosi. Sementara terhadap 7 anggota lainnya, kata Dedi, sidang KKEP memutuskan untuk melakukan demosi selama dua tahun. 

“Langkah ini, adalah wujud konkret Bapak Kapolri untuk menyampaikan ketegasan, dan menindak tegas terhadap siapapun, termasuk anggota (Polri) yang terlibat kejahatan narkoba,” kata Dedi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement