Jumat 16 Sep 2022 06:19 WIB

Pria Penanam Ganja di Balkon Rumah Ditangkap di Caringin

Tersangka RAP awalnya membeli paketan ganja dari media sosial.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Tanaman ganja di balkon rumah. (Ilustrasi)
Foto: AP/Fernando Llano
Tanaman ganja di balkon rumah. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemuda berinisial RAP (24 tahun) ditangkap polosi karena menanam narkoba jenis ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Tanaman ganja itu ditanam dalam pot kecil di balkon rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, mengatakan, tersangka RAP awalnya membeli paketan ganja dari media sosial. Selanjutnya, biji ganja dipisahkan sendiri oleh tersangka dari daunnya untuk ditanam.

"Tersangka memperoleh biji ganja dengan cara membeli secara online melalui suatu media sosial. Kemudian untuk menanam ganjanya, dia dilakukan secara coba-coba," kata Ilham, Kamis (15/9).

Ilham mengatakan, dari penanaman tersebut tersangka belum melakukan panen. Lantaran penanaman ganja baru dilakukan sebulan ke belakang.

Ilham menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut akan digunakan untuk konsumsi sendiri bukan untuk dijual. Adapun motivasi dari menanam ganja sendiri karena untuk lebih menghemat pembelian narkoba.

"Jadi dengan motivasi, bahwa dari pada dia beli, lebih baik menanam. Ketika tumbuh, dia bisa pakai," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, lanjut dia, barang bukti yang diamankan yakni tananan ganja ukuran besar empat batang, satu batang tanaman ganja ukuran sedang, tanaman ganja ukuran kecil 17 batang dan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement