Kamis 03 Nov 2022 16:09 WIB

Polisi Tangkap Empat Pelajar dan Dua Mahasiswa saat Bentrok Kelompok Bermotor

Ada yang memprovokasi antara satu motor dengan lainnya sehingga terjadi pertengkaran.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polsek Lengkong dan Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap empat pelajar dan dua orang mahasiswa yang menganiaya lima orang pengendara motor saat bentrok kelompok bermotor September lalu di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Mereka berinisial RVD, RWP, FA, LP, RSA dan RSK.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa bentrokan antara kelompok bermotor terjadi pada tanggal 25 September lalu di Jalan Gatot Subroto. Lima orang korban mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.

"Kelompok motor kurang lebih 50 orang berkonvoi dan berselisih dengan kelompok lain bernama Rojali, terjadi konflik ya, pertengkaran, ini mengakibatkan ada lima orang korban," ujarnya didampingi Kapolsek Lengkong AKP Imam di Mapolrestabes Bandung, Kamis (3/11/2022).

Pihaknya langsung berhasil mengamankan enam orang tersangka yang melakukan penganiayaan. Sebanyak empat orang di antaranya merupakan anak di bawah umur dan dua di antaranya dewasa.

"Jadi, tersangka itu mereka ini sedang konvoi, ada 50 orang dan bertemu dengan kelompok lain. Ada yang memprovokasi, antara satu motor dengan lainnya sehingga terjadi pertengkaran," ungkapnya.

Aswin mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam seperti stik baseball dan golok. Saat ini para korban sempat mendapatkan perawatan dan dalam proses penyembuhan.

"Masih ada pelaku lain yang diduga turut serta dalam melakukan pengeroyokan ini, jadi kami sudah kantongi nama-namanya, kami akan pencarian terhadap pelaku lain yang masih ada dalam catatan di reskrim," katanya.

Kapolrestabes mengatakan, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Aswin menegaskan bagi kelompok bermotor yang melakukan tindakan onar atau pihak-pihak yang mengatasnamakan geng motor akan tegas ditindak.

"Sebenarnya tidak ada geng motor lagi, karena sudah pernah deklarasi, tapi kalau ada yang menyatakan geng motor, saya libas nanti gitu aja. Jadi, kalau sudah deklarasi tidak ada lagi di Bandung geng motor, yang ada kelompok motor yang sudah bersertifikasi di daftar. Kalau ada yang merasa geng motor, berbuat onar di Bandung, saya akan libas, sikat," ungkapnya.

Dia menegaskan, tidak terdapat tempat bagi geng motor di Kota Bandung. "Nggak ada tempat geng motor di Bandung, kalau untuk coba memulai, kita akan sikat," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement