Kamis 17 Nov 2022 05:25 WIB

Disdik Ungkap Penelusuran Dugaan Pungutan di SMA 3 Bekasi yang Viral

Tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat merespon cepat terkait viralnya dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 3 Bekasi. Upaya penelusuran dilakukan langsung melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat. 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi, berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa anggaran yang muncul hanya gambaran sumbangan orang tua siswa dalam diskusi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk diajukan kepada Dinas Pendidikan.

Diketahui, dalam potongan video berdurasi 32 detik yang beredar di media sosial, Rabu (15/11), tampak sejumlah orang yang diduga orang tua murid sedang mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Bekasi. Namun, video tersebut viral karena yang memposting menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah tersebut adalah sebuah pungutan. 

Dedi menjelaskan, sejak video viral dugaan pungutan tersebar di media sosial, pihaknya langsung menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.

 

Dedi juga memastikan, kalau ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan. "Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah, maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi Supandi, Rabu (16/11).

Menurut Dedi, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah. Di mana salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

Namun, kata Dedi, terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu. "Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan," katanya. 

Dedi menegaskan, yang lebih penting, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa, harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah. 

"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," kata Dedi.

Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat Asep Sudarsono mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ide sumbangan di SMAN 3 Bekasi tersebut bukan berasal dari inisiasi kepala sekolah. Melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. 

"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep Sudarsono.

Terkait sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut, Asep mengatakan, itu baru sebatas diskusi dalam RKAS. Di mana nantinya, berdasarakan RAKS tersebut kembali diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan. 

"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua," katanya. 

Asep memastikan, pihaknya akan terus melakukan penguatan pemahaman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri. Pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan komite sekolah di satuan pendidikan yang berada di lingkungan KCD Wilayah III Jabar untuk menyamakan persepsi. 

Sementara Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi Reni Yosefa membenarkan kalau video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis 10 November 2022 lalu. Namun, dia memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement