Selasa 22 Nov 2022 00:02 WIB

Catut Nama Wabup Majalengka Untuk Tipu Warga, Napi di Jatim Ditangkap

Polres Majalengka mengetahui kejadian ini pada 17 Agustus 2022.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, melakukan konferensi pers.
Foto: Humas Polres Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, melakukan konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mengatasnamakan wakil bupati Majalengka. Para pelaku merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.

Adapun pelaku dalam kasus tersebut masing-masing HS (31 tahun), warga Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, PK (27) warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dan SL (40) warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Ketiga pelaku merupakan narapidana di Lapas di Jatim.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan DP (22) warga Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya dan SN (29) warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

"Kami mengetahui kejadian ini pada 17 Agustus 2022," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (21/11).

 

Edwin menjelaskan, dalam kasus tersebut, pelaku HS (31) menghubungi salah satu pengurus DKM masjid yang ada di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pelaku memberikan informasi kepada pengurus DKM bahwa ada dana untuk renovasi masjid dari wakil bupati Majalengka.

Pelaku HS bahkan mengirimkan bukti transfer bohong sehingga korban percaya. Tak hanya itu, korban juga mengirimkan sejumlah uang kepada salah satu pelaku.

Pelaku DP (22) berperan sebagai pemilik rekening Bank BSI, yang menerima uang transfer dari korban (DKM). Uang itu kemudian dikirimka ke akun Sakuku milik pelaku PK (27). Selanjutnya, uang tersebut dittransfer kembali kepada HS.

"Untuk tersangka SL (40) dan SN (29), berperan sebagai pihak yang mengedit atau membuat bukti transfer BRImo," kata Edwin.

Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari DKM, Polres Majalengka berhasil mengamankan DP (22). Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas kemudian mengamankan para pelaku lainnya.

"Para pelaku ini melakukan perbuatan tersebut dari dalam Lapas di Jatim," ucap Edwin.

Edwin menyebutkan, dengan adanya kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.

Akibat perbuatannya itu, pelaku HS dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

"Sedangkan untuk pelaku DP, PK, SL dan SN, dijerat Pasal 55 KUHPidana Jo 56 KUHPidana Jo 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana," tandas Edwin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement