Sabtu 26 Nov 2022 08:12 WIB

Apindo Jabar Tetap Tolak Pemenaker Nomor 18 

Apindo juga menyarankan pengusaha rela memberikan insentif lebih pada buruh.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik.
Foto: Istimewa
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) tegas menolak Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Pasalnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Niat pemerintah menaikkan daya beli itu bagus, tetapi menurut saya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat," ujar Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik kepada wartawan, Jumat (25/11).

Selain itu, menurut Ning, berdasarkan ahli hukum, Permenaker ini bertentangan dengan peraturan pemerintah No 36 tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi, dan bertentangan dengan instruksi mendagri. 

"Sehingga sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker," katanya.

Terkait Permenaker 18 tahun 2022, kata Ning, kepastian hukum menjadi satu landasan yang kuat. Karena, hal tersebut akan membawa kita pada sebuah kepastian berusaha. Hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi.

"Sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas," katanya.

Selain itu, kata dia, formula perhitungan upah dalam permenaker terasa tidak ideal dan dipaksakan. Karena, bertahun - tahun para pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antar daerah bisa dikurangi. Namun, dengan adanya formula dalam permenaker No18 / 2022 ini maka otomatis disparitas akan kembali tajam.

"Dengan pola perhitungan formula dari Permenaker maka daerah yg memiliki upah tinggi maka kenaikan nya juga akan tinggi," katanya.

Kemudian, kata dia, pada Permenaker 18 tahun 2022, dalam menghitung pertumbuhan ekonomi di dalamnya sudah termasuk inflasi. Jadi, apabila formula perhitungannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi maka inflasi dihitung berulang.  

Sikap DPP Apindo Jabar sendiri, kata dia, atas instruksi dari DPN Apindo maka menolak Permenaker, maka DPP bersikap patuh. Untuk sampai pada satu keputusan tersebut, Apindo pasti telah berdiskusi dengan banyak ahli hukum, banyak pihak, serta telah melakukan kalkulasi cermat apa saja dampak hal tersebut terhadap dunia usaha dalam arti luas, mencakup berbagai bidang usaha. 

Ning menjelaskan, Dewan Pengupahan Apindo Jabar masih mengikuti rapat Dewan Pengupahan padahal menolak Permenaker karena pihaknya menghormati proses pengupahan yang benar. Sebagai salah satu unsur tripatrite sangat paham bahwa Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan ketidak setujuan atas dipakainya Permenaker.

"Lewat Dewan Pengupahan ketidaksetujuan kami tercatat dalam Berita Acara yang ditanda tangan oleh seluruh Tripatrite yang hadir, sama halnya dengan poin-poin persetujuan yang disampaikan," katanya.

Saat ini, kata dia, situasi sektor usaha di Jabar tidak jauh berbeda dengan sektor usaha – usaha di provinsi yang lain, yang terdampak krisis. Walaupun, di Jabar banyak industry padat karya, TPT yang merasakan hantaman paling keras. Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri dan ketatnya persaingan di pasar domestic didalam negeri dengan banyaknya barang – barang impor, menjadikan kami berada di survival game. 

"Bahkan ada perusahaan salah satu anggota kami yang tinggal memilik order 20 persen dari kapasitas," katanya.

Untuk kenaikan upah, kata dia, pada PP36/2021 kemarin telah memberikan satu visibility kepada pengusaha tentang kenaikan upah yang akan terjadi pada 2023. Sehingga, pengusaha sudah menyiapkan hal tersebut. 

"Jadi kalau ditanya apakah masih memungkinkan adanya kenaikan upah? Tentu mengacu pada aturan PP36 / 2021 tersebut, masih dimungkinkan," tegasnya.

Untuk buruh, kata dia, Apindo berharap bersama–sama menghadapai situasi yang sulit ini. Apindo, paham rekan–rekan buruh mengalami kesulitan. Demikian juga, dengan pengusaha. 

Tapi, kata dia, kita harus tetap bersama – sama, sharing the pain, tetap bersatu, dan saling mendukung. Sehingga, bisa selamat melewati situasi sulit ini. 

"Mohon maaf apabila kami masih bertahan di PP 36, apabila ada pengusaha yang memiliki kemampuan di atas PP36, maka Apindo juga menyarankan pengusaha rela memberikan insentif lebih pada buruh melalui instrument lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini," paparnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement