Senin 05 Dec 2022 13:36 WIB

Dua Kali Mangkir Kasus Helikopter AW-101, KPK Panggil Lagi Eks KSAU

Marsekal (Purn) Agus Supriatna menerima dana komando Rp 17,733 miliar dari terdakwa.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
KSAU periode 2015-2017, Marsekal Agus Supriatna .
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
KSAU periode 2015-2017, Marsekal Agus Supriatna .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan kepala Staf Angkatan TNI Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam persidangan perkara pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW)-101. Hal itu karena dalam dua panggilan sebelumnya, Agus tidak pernah datang alias mangkir.

"Informasi yang kami terima, betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Terdakwa dalam perkara tersebut ialah Irfan Kurnia Saleh (IKS) yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG). KPK menegaskan, pemanggilan Agus merupakan perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Perlu kami tegaskan, karena saat ini perkara terdakwa IKS pada tahap persidangan, maka pemanggilan saksi tersebut tentu atas perintah pengadilan," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus melalui dua alamat rumahnya. KPK juga meminta bantuan pihak TNI terkait pemanggilan Agus tersebut. "Namun, saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," kata Ali.

Selain itu, dalam pemanggilan saksi Agus untuk hadir di persidangan, Senin, Ali menambahkan KPK juga telah melayangkan surat melalui kantor pengacaranya. "Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya. Namun, pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," ungkap Ali.

KPK menyayangkan hal tersebut karena sebagai penegak hukum, pengacara Agus seharusnya ikut memperlancar proses pemeriksaan persidangan.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pemanggilan Agus tersebut. Karyoto beranggapan, Agus masih ingin tetap menggunakan prosedur militer dalam pemanggilanny asebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Apabila memang sudah dalam ambang batas tertentu, tentunya akan kami laporkan lagi kepada Panglima (TNI), karena beliau (Agus Supriatna) kelihatannya mintanya diperlakukan sebagai militer untuk pemanggilan, dan lain lain," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 738,9 miliar. Dalam dakwaannya, Irfan disebutkan memberikan dana komando (DK/dako) untuk Agus Supriatna saat menjabat sebagai KSAU periode 2015-2017 senilai Rp 17,733 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement