Rabu 28 Dec 2022 13:14 WIB

Akhir Tahun, Belasan Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Miras memberikan dampak buruk yang luar biasa dalam aspek kehidupan di masyarakat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Polres Indramayu musnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Polres Indramayu musnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sedikitnya 19.500 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dimusnahkan Polres Indramayu, Rabu (28/12). Minuman haram itu disita dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam beberapa bulan terakhir ini.

Selain miras dalam botol, dalam kegiatan itu juga turut dimusnahkan 3.750 liter tuak dan 28.000 liter ciu. Ada pula puluhan knalpot bising.  Pemusnahan semua barang tersebut dilakukan dengan cara digilas menggunakan mesin gilas (stoom walls), di halaman Mapolres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan, miras merupakan salah satu penyebab timbulnya penyakit masyarakat. Miras, lanjutnya, bisa menyebabkan seseorang berbuat kejahatan, menjadi korban kecelakaan lalu lintas ataupun hancurnya rumah tangga.

Lukman menambahkan, miras memberikan dampak buruk yang luar biasa dalam aspek kehidupan di masyarakat. Untuk itu, pihaknya bersama instansi terkait terus menekan peredaran miras tersebut. 

"Peredaran miras juga bertentangan dengan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (mihol)," tegas Lukman.

Lukman pun mengajak semua lapisan masyarakat untuk melapor jika menemukan hal yang meresahkan. Dia juga meminta, agar bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Indramayu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement