Senin 02 Jan 2023 00:01 WIB

Waduh...Karyawan Gaji Rp 5 Juta Dikenakan PPh 5 Persen

Perubahan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Agus Yulianto
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Batas penghasilan kena pajak (PKP) ini sebelumnya telah mengalami perubahan. Perubahan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Pada peraturan baru, batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan. Sedangkan di peraturan sebelumnya pemerintah mengenakan tarif pajak PPh 5 persen untuk wajib pajak dengan PKP sampai Rp 50 juta.

Peraturan tersebut juga mengatur tarif pajak untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen.

Untuk penghasilan lebih dari Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 25 persen. Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenai PPh 30 persen. Sementara penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh 35 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement