Selasa 10 Jan 2023 22:21 WIB

Pemkab Sumedang Minta Pengusaha Tambang Taati Aturan

Pengusaha tambang di Sumedang juga diminta memperhatikan lingkungan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (kanan) bersama Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan saat melakukan inspeksi mendadak penambangan pasir di kaki Gunung Tampomas, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Ahad (2/2/2020).
Foto: Humas Pemkab Sumedang
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (kanan) bersama Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan saat melakukan inspeksi mendadak penambangan pasir di kaki Gunung Tampomas, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Ahad (2/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar sosialisasi pelayanan perizinan sektor pertambangan mineral dan batu bara di Kabupaten Sumedang, Selasa (10/1/2023). Kegiatan sosialisasi ini diikuti 73 pengusaha pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut.

Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan mengatakan, aktivitas pertambangan memiliki dampak positif bagi pembangunan daerah. Karena itu, ia berharap sejumlah dampak negatif dari aktivitas pertambangan ini dapat diminimalisasi. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini agar segala permasalahan akibat aktivitas pertambangan diminimalisasi,” kata dia.

Erwan pun meminta para pengusaha tambang di wilayah Kabupaten Sumedang selalu mengikuti kaidah-kaidah dan aturan penambangan. Selain itu, pengusaha tambang juga diingatkan agar tetap memperhatikan kondisi lingkungan. “Pemkab Sumedang tidak pernah melarang kegiatan penambangan di Sumedang. Tetapi, kepada para pengusaha penambangan, tolong perhatikan lingkungan dan aturan yang ada,” kata Erwan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, pertambangan merupakan sektor yang berperan strategis dalam menunjang pembangunan, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan industri. Namun, kata dia, kegiatan penambangan ini bisa bermasalah jika tidak dilengkapi perizinan, serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik.

“Pasca-terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, (yang ditetapkan) tanggal 11 April 2022, merupakan tantangan bagi kami dalam menjawab berbagai permasalahan yang ada,” kata Ai di Sumedang.

Ai mengatakan, kegiatan sosialisasi di Sumedang merupakan salah satu bentuk kesiapan dan komitmen Pemprov Jabar dalam upaya melaksanakan amanat yang diberikan pemerintah pusat terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di Jabar.

“Tujuan kegiatan ini memberikan sosialisasi dan pemahaman bagi seluruh stakeholders, khususnya pemegang IUP, dalam pelayanan perizinan, serta hubungannya dengan kegiatan pertambangan yang memenuhi kaidah good mining practice,” kata Ai.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement