Senin 16 Jan 2023 15:18 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Perempuan di Cikancung Bandung

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka disebut sudah tujuh kali melakukan pelecehan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi RH, tersangka kasus pelecehan perempuan, di Markas Polresta Bandung, Senin (16/1/2023).
Foto: Dok. Republika
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi RH, tersangka kasus pelecehan perempuan, di Markas Polresta Bandung, Senin (16/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polresta Bandung menangkap tersangka tindakan pelecehan terhadap perempuan di wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. Salah satu korban pelecehan disebut masih di bawah umur.

Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka berinisial RH (20 tahun) ini biasanya mengincar perempuan yang tengah sendirian sebagai korbannya. Seperti perempuan yang mengendarai motor. “Tersangka membuntuti perempuan yang naik motor sendirian, setelah sejajar, tangan kirinya meraba payudara korban,” kata dia di Markas Polresta Bandung, Senin (16/1/2023).

Menurut Kapolresta, salah satu tindakan pelecehan yang dilakukan tersangka terjadi pada 30 Desember 2022. Sementara pihak korban disebut baru melaporkan kasus itu ke Polsek Cikancung pada 7 Januari 2023. Setelah mendapat laporan, kata dia, jajarannya melakukan penyelidikan dan melakukan identifikasi sebelum menangkap tersangka.

Selain menangkap tersangka, Kapolresta mengatakan, polisi juga mengamankan dua unit motor, yang diduga digunakan tersangka saat melakukan tindakan pelecehan. “Pengakuan pelaku sudah tujuh kali melakukan aksinya di Kecamatan Cikancung dan sudah satu bulan dilakukan,” kata Kapolresta.

 

Tersangka RH mengaku iseng memegang bagian tubuh perempuan. Ia mengaku biasanya melakukan tindakan itu pada siang hari, dengan sasaran perempuan yang mengendarai motor sendiri. “Hanya iseng, bercanda, tapi keterusan,” kata tersangka.

Kapolresta mengatakan, kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung karena korban yang melapor masih di bawah umur. Polisi pun menjerat tersangka dengan ketentuan undang-undang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta mengimbau masyarakat yang menjadi korban kejahatan untuk segera melapor. Ia mengatakan, polisi akan menindak tegas pelaku kejahatan.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement